Berita  

Kepala Bapenda Sumenep: Kebijakan Tidak Menaikkan PBB-P2 dan Upaya Maksimalisasi PAD dari Sektor Lain

PBB-P2

Dapurrakyatnews – Faruk Hanafi, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa, Bupati Sumenep, telah mengambil keputusan strategis dan penuh pertimbangan, yaitu tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini. 

Keputusan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi masyarakat Sumenep yang saat ini masih menghadapi tantangan inflasi serta fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Bapak Bupati sangat memahami situasi masyarakat. Beliau tidak ingin menambah beban rakyat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Maka, diputuskan untuk tidak menaikkan tarif PBB-P2 tahun ini,” ujarnya. Rabu (24/9/2025). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup potensial, pemerintah daerah memilih untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor-sektor lainnya yang dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan.

“Kami di Bapenda akan lebih fokus menggali potensi dari sektor lain, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak reklame, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi layanan dan pendekatan yang lebih persuasif,” tambahnya.

Langkah ini, menurutnya, juga merupakan bagian dari strategi jangka menengah dalam memperkuat struktur pendapatan daerah tanpa harus membebani masyarakat kecil.

Selain itu, optimalisasi pemungutan retribusi daerah, peningkatan kerja sama dengan pelaku usaha, serta pemanfaatan teknologi informasi juga akan menjadi prioritas dalam mendongkrak PAD secara berkelanjutan.

Kepala Bapenda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat, sekaligus tetap menjaga keseimbangan pembangunan daerah melalui peningkatan pendapatan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Faruk juga menghimbau agar seluruh masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pembayaran PBB-P2, sebagai wujud partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Mengingat pemerintah daerah tidak menaikkan tarif PBB-P2 pada tahun ini, maka sudah selayaknya masyarakat turut berkontribusi dengan membayar tepat waktu.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Bayarlah PBB-P2 sebelum jatuh tempo dan manfaatkan program penghapusan denda keterlambatan yang sedang berlaku. Ini adalah bentuk keringanan yang kami hadirkan demi membantu masyarakat, khususnya di masa pemulihan ekonomi saat ini,” pungkasnya.

Program penghapusan denda ini diharapkan menjadi insentif bagi masyarakat yang selama ini belum sempat melunasi tunggakan, agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani tambahan biaya. Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen untuk terus menciptakan kebijakan fiskal yang adil, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

 

Tinggalkan Balasan