Terlibat Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Warga Cianjur Diamankan Polisi

Tindak Pidana
Rahim (38), warga Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang terjadi di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan Toko Restu Ibu, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (14/01/2025) dini hari.

Pelaku yang bernama Rahim (38), seorang wiraswasta asal Kampung Kadumekar, Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap setelah sempat melarikan diri.

Kronologi kejadian bermula saat korban sedang menjaga toko dan warung kopi miliknya, sekitar pukul 02.00 WIB. Teman korban, Mastoah, memperingatkan adanya seorang pria yang duduk tanpa baju di depan presiden cafe.

“Saat itu, korban mengira pria tersebut adalah orang gila yang sering melintas di depan tokonya,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., dikutip dari release Humas Polres Sumenep. Kamis (16/1/2025).

Namun, pria tersebut tiba-tiba mendekati korban sambil mengancam dengan sebilah pisau dan meminta uang. Korban berusaha menjauh, tetapi pelaku mengejar hingga berhasil menarik rambut korban dan mencoba merampas kalung emas yang dikenakannya. Setelah gagal mendapatkan kalung tersebut, pelaku merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

Tidak berhenti di situ, pelaku masuk ke dalam toko dan mengambil satu unit ponsel lainnya serta sejumlah uang dari warung kopi dan toko sembako milik korban.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, namun berkat bantuan warga, polisi berhasil menangkapnya di area persawahan di dekat toko DNR,” lanjut AKP Widiarti.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp31.000 dan sebuah dos ponsel merek Samsung Galaxy A35 5G. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Rahim dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Tersangka terancam hukuman maksimal tiga tahun penjara,” tegas AKP Widiarti.

 

Tinggalkan Balasan