Dapurrakyatnews – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD dalam memperkuat tata kelola aset daerah terus dimatangkan. Salah satunya melalui pembahasan intensif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menghadirkan akademisi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai narasumber ahli.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep, Jumat (8/5/2026). Pertemuan itu dihadiri Ketua Pansus I DPRD Sumenep M. Mirza Khomaini Hamid, SH bersama anggota pansus lainnya, jajaran BKAD, serta Bagian Hukum Setdakab Sumenep.
Suasana rapat berlangsung dinamis namun tetap kondusif saat tim akademisi UTM memaparkan berbagai aspek penting mengenai tata kelola aset daerah yang ideal, mulai dari inventarisasi, pemanfaatan, hingga mekanisme penghapusan barang milik daerah.
Ketua Pansus I DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan tata kelola aset yang lebih efektif, transparan, dan berdampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Regulasi ini harus benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan. Jangan sampai aset yang sudah tidak produktif justru menjadi beban daerah karena proses penghapusannya terlalu rumit,” ujar Mirza di sela pembahasan.
Menurutnya, proses penghapusan aset daerah perlu didukung prosedur yang lebih sederhana namun tetap akuntabel. Sebab, banyak aset yang sudah tidak memiliki nilai guna masih tercatat sebagai barang milik daerah dan terus menyedot anggaran pemeliharaan.
“Hal tersebut ada kaitannya dengan efisiensi anggaran. Aset yang sudah tidak bernilai guna tetapi tetap dipelihara tentu hanya akan membebani APBD,” tegas politisi muda tersebut.
Selain menyoroti mekanisme penghapusan aset, Pansus I DPRD Sumenep juga memberikan perhatian serius terhadap perlindungan aset cagar budaya milik daerah. Dalam pembahasan itu, pansus menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur pengamanan aset cagar budaya agar tidak mudah dipindahtangankan secara ilegal.
“Kami ingin ada penguatan regulasi terkait aset cagar budaya. Ini penting supaya tidak ada celah bagi oknum yang ingin memindahkan atau menguasai aset daerah secara tidak prosedural,” kata Mirza.
Di sisi lain, aspek inventarisasi aset juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan Raperda tersebut. Pendataan aset yang akurat dinilai menjadi fondasi penting dalam pengelolaan kekayaan daerah secara berkelanjutan.
Mirza menilai, selama ini masih terdapat sejumlah aset daerah yang memerlukan penataan administrasi dan pembaruan data agar pemanfaatannya dapat lebih optimal.
“Inventarisasi yang tertib akan memudahkan pemerintah daerah dalam memantau seluruh aset yang dimiliki, sehingga pemanfaatannya bisa maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, tim akademisi dari UTM menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi agar implementasi kebijakan nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum.
Pembahasan tersebut diharapkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif dan adaptif terhadap kebutuhan daerah. Tidak hanya sebagai payung hukum administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung efisiensi anggaran serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Sinergi antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Sumenep, dan kalangan akademisi diyakini akan mempercepat proses penyempurnaan hingga pengesahan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




