Dapurrakyatnews – Dua pemuda bernama Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto, sedang asyik pesta sabu di rumah seorang pengedar berinisial MJP alias Jive. Di Gg. Sinar Purnama RT 004, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Disaat bersamaan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Satui, sedang memburu MJP alias Jive. Walhasil Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto, turut diciduk polisi.
Dalam penggerebekan polisi menemukan barang bukti berupa, sebuah bong atau alat hisap sabu. Terbuat dari botol lengkap dengan pipet kaca, yang masih terdapat sisa sabu.
Baca juga : IRT di Tanah Bumbu Meringkuk Dalam Bui, Lantaran Bisnis Sabu Tercium Polisi
Berdasarkan hasil Tes urine, Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto positif menggunakan Narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa membenarkan, penangkapan dua pemuda yang sedang pesta sabu. Di sebuah rumah seorang pengedar, yang menjadi target kepolisian.
Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi
“Kedua pelaku sedang pesta sabu di rumah seorang pengedar, di Kecamatan Satui. Disaat bersamaan anggota melakukan penggerebekan, di lokasi tersebut,” ucap Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Selasa (29/3/2022).
Made Rasa mengatakan Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto, kini masih ditahan di Mapolsek Satui. Guna keperluan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Respon (1)