Home / Tak Berkategori

Gara gara Polisi Datang, Pesta Sabu Dua Pemuda Satui Jadi Berantakan

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatan nya Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto untuk sementara harus mendekam dibalik jeruji besi

Akibat perbuatan nya Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto untuk sementara harus mendekam dibalik jeruji besi

Dapurrakyatnews – Dua pemuda bernama Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto, sedang asyik pesta sabu di rumah seorang pengedar berinisial MJP alias Jive. Di Gg. Sinar Purnama RT 004, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Disaat bersamaan anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Satui, sedang memburu MJP alias Jive. Walhasil Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto, turut diciduk polisi.

Baca Juga:  Jual Slot Arisan Fiktif, Ibu Muda di Kotabaru Ditangkap Polisi

Dalam penggerebekan polisi menemukan barang bukti berupa, sebuah bong atau alat hisap sabu. Terbuat dari botol lengkap dengan pipet kaca, yang masih terdapat sisa sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : IRT di Tanah Bumbu Meringkuk Dalam Bui, Lantaran Bisnis Sabu Tercium Polisi

Berdasarkan hasil Tes urine, Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto positif menggunakan Narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Dinilai Meresahkan Masyarakat, 2 Pelaku Judi Togel Ditangkap

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa membenarkan, penangkapan dua pemuda yang sedang pesta sabu. Di sebuah rumah seorang pengedar, yang menjadi target kepolisian.

Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

“Kedua pelaku sedang pesta sabu di rumah seorang pengedar, di Kecamatan Satui. Disaat bersamaan anggota melakukan penggerebekan, di lokasi tersebut,” ucap Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga:  Husaini Dibekuk Satnarkoba Polres Tanbu, 28 Paket Sabu jadi Bukti

Made Rasa mengatakan Wahyu Riantono dan Rifki Maulana Andrianto, kini masih ditahan di Mapolsek Satui. Guna keperluan pengembangan lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Rabu, 23 September 2026 - 19:11 WIB

DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya

Rabu, 23 September 2026 - 10:11 WIB

‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎

Berita Terbaru