Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali melakukan penangkapan, terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. kepada Sarbun di dalam kamar Kost yang beralamat di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sarbun diketahui merupakan warga Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Senin (28/3/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika, jenis sabu.
Baca juga : Parkir digudang Tembakau, Mobil Milik Warga Kapedi Hangus Terbakar
“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” Kata AKP Widiarti.
Setelah mendapat informasi bahwa terlapor, akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam kamar Kost. Maka petugas langsung ke daerah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa satu plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu,” Tambahnya
Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Sarbun adalah satu plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,15 gram, satu buah kotak Kardus warna merah muda kombinasi putih. Satu unit HP merk samsung dan satu unit sepeda motor, yamaha RX King warna hitam,” Terangnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka penyalahgunaan narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya.