Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Lagi lagi TKP nya di Desa Pamolokan

- Editorial Team

Selasa, 29 Maret 2022 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sarbun diamankan di salah satu rumah kos di Desa Pamolokan

Tersangka Sarbun diamankan di salah satu rumah kos di Desa Pamolokan

Dapurrakyatnews – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali melakukan penangkapan, terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba. kepada Sarbun di dalam kamar Kost yang beralamat di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sarbun diketahui merupakan warga Dusun Panjalin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Senin (28/3/2022) sekira pukul 23.00 wib.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika, jenis sabu.

Baca juga : Parkir digudang Tembakau, Mobil Milik Warga Kapedi Hangus Terbakar

“Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor,” Kata AKP Widiarti.

Setelah mendapat informasi bahwa terlapor, akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu didalam kamar Kost. Maka petugas langsung ke daerah tersebut.

Baca Juga:  Durhaka, Pria di Tabalong Aniaya Ayah Kandung Hingga Terluka

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa satu plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu,” Tambahnya

Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka penyalahgunaan Narkoba.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Sarbun adalah satu plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,15 gram, satu buah kotak Kardus warna merah muda kombinasi putih. Satu unit HP merk samsung dan satu unit sepeda motor, yamaha RX King warna hitam,” Terangnya.

Baca Juga:  Lagi, Dit Narkoba Polda Kalsel Blender 1 Kg Sabu dan 25 Butir Pil Ekstasi

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka penyalahgunaan narkotika disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB