Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, menangkap pria yang berinisial BM (47) yang terbukti membawa narkoba jenis pil ekstasi. Di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selasa (5/4/2022)
BM merupakan warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Dia ditangkap polisi yang sedang menggelar, operasi sikat intan 2022.
Baca juga : Sebar Ratusan Personel, Kapolres Tabalong Ingin Jaga Kekhusyuan Warga Saat Laksanakan Sholat Tarawih
Polisi awalnya menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan, di lokasi penangkapan itu. Pihaknya langsung terjun ke lokasi yang dimaksud oleh warga.
“Kami dari kejauhan melihat pria dengan gerak gerik mencurigakan, di dalam sebuah mobil. Ternyata dia habis mengambil barang haram ini,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono kepada media ini, Jumat (8/4).
Baca juga : Kasat Narkoba Tabalong Pimpin Operasi Penyergapan DPO Narkotika Jenis Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga. Diduga mengandung amfetamin yang disimpan, di bawah rem tangan.
Iptu Mujiono menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan. BM akan dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun.
Respon (1)