Tak Berkategori  

Karena Bisnis Togel, Warga Tabalong Ini Dipastikan Merayakan Lebaran di Balik Jeruji Besi

Togel
Atas perbuatannya J alias Sibut (37) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Untuk sementara menginap dibalik jeruji besi

Dapurrakyatnews – Gara-gara menggeluti profesi sebagai pengecer judi toto gelap, alias togel beberapa tahun silam. J alias Sibut (37) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong harus mendekam di penjara.

Begitu bebasJ alias Sibut tak jera, dan kembali terjun di bisnis yang sama. Kali ini bukan sebagai pengecer, tapi bandar judi togel. Akibatnya pria pengangguran ini, harus kembali meringkuk di dalam penjara.

Pelaku ditangkap petugas saat duduk di warung yang berada Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta pada Senin (04/04) malam.

Baca juga : Yang Lain Berangkat Sholat Jum’at, Pria di Tabalong ini Malah Gasak Isi Konter HP

Dari tangan residivis kambuhan ini, polisi menemukan satu lembar rekap judi togel Asia Sigma 4D, satu buah buku rekap nomor togel, uang tunai 70 ribu rupiah, ATM dan Buku tabungan BRI serta satu buah smartPhone warna hitam.

Kepada polisi J alias Sibut, mengaku iseng saat menjalankan bisnis haram tersebut. Setelah bebas dari penjara, mulanya ia bekerja serabutan.

Lama kelamaan J alias Sibut banting setir ke profesi yang membawanya, sebagai penghuni penjara untuk mendapat penghasilan tambahan.

Berbisnis dengan J alias Ribut sangat mudah, karena pemasang cukup mengirim nomor pilihan lewat pesan singkat. Setelah bertemu mereka baru menyerahkan uangnya.

Baca juga : Ops Antik Berakhir, Pasutri di Tabalong Turut Jadi Tersangka Karena Jual Sabu

Apes usaha yang baru dirintisnya kembali beberapa bulan belakangan ini, sudah terendus polisi. Ketika sedang menunggu pelanggannya di sebuah warung, bandar togel kambuhan ini malah digerebek petugas.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Terlapor adalah seorang residivis judi togel, saat penangkapan tersebut ditemukan bersama nya barang bukti. Yang turut disita petugas,” ucap Iptu Mujiono kepada media ini, Selasa (5/4).

Lantaran perbuatan terlarangnya J alias Sibut bisa dipastikan, akan menjalani sisa puasa di Bulan Ramadhan tahun ini di balik jeruji sel penjara.