Dapurrakyatnews – Operasi Anti Narkoba Intan yang dilaksanakan Polres Tabalong dan Polsek Jajaran, dari 14 Maret hingga 28 Maret 2022 telah berakhir.
Dalam kurun waktu 14 Hari Sat Narkoba dan jajaran berhasil mengamankan, 8 orang tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 Perempuan.
Sementara barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 6,76 gram, 3 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 1.050.000.
“Sebanyak enam kasus berhasil diungkap selama waktu 14 hari dengan mengamankan 8 tersangka,” Kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin di dampingi Kasi Humas Iptu Mujiono, saat menggelar konferensi pers di hadapan awak media, Jumat (1/4/2022)
Baca juga : Jelang Ramadhan, Stok Minyak Goreng di Kabupaten Tabalong Aman
Dari kedelapan tersangka ada sebanyak 4 orang yang menjadi target operasi (TO), dan 4 orang sisanya bukan target operasi.
“Salah satu TO yang berhasil kami amankan adalah pasangan suami isteri, WA alias Onet (45) dan F alias Ifit (32) warga Desa Solan, Kecamatan Jaro, Tabalong,” beber Riza.
Kapolres menyebutkan selama operasi Antik Ia dan jajarannya menyampaikan ucapan terima kasih, kepada masyarakat yang telah membantu dalam menyampaikan informasi, sehingga bisa menangkap para pelaku.
Baca juga : Gegara BCL, Satlantas Tabalong Diganjar Penghargaan Presisi Award dari Lembaga Lemkapi
“Masyarakat tidak perlu takut menginformasikan para pelaku, dan masyarakat cukup menginfokan melalui telepon kepada kami. Kami juga tidak perlu mengetahui, siapa pemberi informasi tersebut,” kata Riza.
Menurut Riza Polres Tabalong dan Jajaran tetap berkomitmen, dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.
“Untuk menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerat, menjadi pencandu narkoba sehingga diperlukan dukungan dari setiap lapisan masyarakat,” Pungkasnya.
Respon (1)