Dapurrakyatnews – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Satui, Tanah Bumbu. Pelaku berinisial RT atau Riyan (30) ditangkap saat bertransaksi sabu.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Mutiara RT 014, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Pada Sabu (19/3) sekira pukul 23.00 wita.
Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi
“Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi sabu,” Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Kamis (24/3).
Dari penangkapan terhadap Riyan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak satu paket sedang. Seberat 0,51 gram serta uang tunai Rp. 1,000,000.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Satui guna proses Selanjutnya,” ungkap Made Rasa.

Penangkapan pengedar sabu asal Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui berdasarkan informasi masyarakat. Jika di Jalan Mutiara, Desa Satui sering transaksi sabu. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan.
“Setelah dipastikan keberadaan pelaku, kemudian dilakukan penyergapan,” beber Made Rasa.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 114 Dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.