Dapurrakyatnews – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, menangkap seorang pria bernama Supardi alias Didi (43). Warga Gg Bersama RT 03 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu lantaran terlibat peredaran narkoba.
Didi ditangkap, pada Jumat (25/3) sekira pukul 15.30 wita. Saat itu anggota Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat, mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir Jalan serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.
Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket kecil plastik bening yang diduga sabu, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak Rp. 300.000.
Kepada polisi Didi mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah, yang berada di Perumahan Ar Raudhah, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang empat.
Dilokasi kedua tersebut polisi lagi-lagi mendapatan dua paket sabu ukuran besar, yang disembunyikan pelaku di kantong baju koko warna putih. Serta alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik.

Dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus sabu di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa. Membenarkan penangkapan pengedar sabu oleh unit Reskrim, Polsek Simpang Empat pada Jumat kemarin itu.
“Pelaku merupakan target operasi polisi, karena perbuatannya telah melanggar hukum,” ucap Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo, kepada media ini. Minggu (27/3).
Menurut Made Rasa, saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Simpang Empat. Ia akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.