Home / Tak Berkategori

Simpan Sabu di Kantong Baju Koko, Pengedar di Desa Bersujud Diciduk Polisi

- Editorial Team

Minggu, 27 Maret 2022 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supandi alias Didi diamankan Reskrim Polsek Simpang Empat

Supandi alias Didi diamankan Reskrim Polsek Simpang Empat

Dapurrakyatnews – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, menangkap seorang pria bernama Supardi alias Didi (43). Warga Gg Bersama RT 03 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu lantaran terlibat peredaran narkoba.

Didi ditangkap, pada Jumat (25/3) sekira pukul 15.30 wita. Saat itu anggota Opsnal Reskrim Polsek Simpang Empat, mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir Jalan serongga Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat.

Baca Juga:  Polisi di Tabalong Bekuk Pemuda asal Kalteng Lantaran Jual Sabu

Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 9 paket kecil plastik bening yang diduga sabu, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak Rp. 300.000.

Kepada polisi Didi mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah, yang berada di Perumahan Ar Raudhah, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang empat.

Baca Juga:  Berkah Ramadhan, Personil Polres Tabalong Lebih Religius

Dilokasi kedua tersebut polisi lagi-lagi mendapatan dua paket sabu ukuran besar, yang disembunyikan pelaku di kantong baju koko warna putih. Serta alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Simpang empat dari tangan pelaku.

Dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus sabu di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa. Membenarkan penangkapan pengedar sabu oleh unit Reskrim, Polsek Simpang Empat pada Jumat kemarin itu.

Baca Juga:  Meriahkan HUT Bhayangkara, Polres Tanah Laut Gelar Fun Bike Berhadiah Motor

“Pelaku merupakan target operasi polisi, karena perbuatannya telah melanggar hukum,” ucap Made Rasa mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo, kepada media ini. Minggu (27/3).

Menurut Made Rasa, saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Simpang Empat. Ia akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎BPBD Pessel Sambut Positif Kolaboratif Polres Pessel Dalam Penanganan Bencana ‎
‎Kapolres Pessel Coffe Morning Bersama Komunitas Ojek Painan, Sampaikan Hartibmascar
‎Jalin Sinergitas Bersama Awak Media, Kapolsek Panso Gelar Ngopi Bareng
Gebyar Pajak 2026, Pemkab Sumenep Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi
Gebyar Pajak 2026, Bapenda Sumenep Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi
Polisi Bersama TNI dan Polhut Tertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kawasan TNKS

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 21:17 WIB

‎BPBD Pessel Sambut Positif Kolaboratif Polres Pessel Dalam Penanganan Bencana ‎

Rabu, 4 November 2026 - 20:54 WIB

‎Kapolres Pessel Coffe Morning Bersama Komunitas Ojek Painan, Sampaikan Hartibmascar

Rabu, 4 November 2026 - 12:43 WIB

‎Jalin Sinergitas Bersama Awak Media, Kapolsek Panso Gelar Ngopi Bareng

Berita Terbaru