Dapurrakyatnews – 24 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba. Selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2022, di wilayah hukum (wilkum) Polres Polres Tanah Bumbu.
Dengan capaian ini Polres Tanah Bumbu telah melampaui target, dalam operasi pemberantasan dan penindakan. Terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang digelar sejak 15 hingga 28 Maret 2022.
Baca juga : IRT di Tanah Bumbu Meringkuk Dalam Bui, Lantaran Bisnis Sabu Tercium Polisi
Kapolres Tanah BumbuAKBP Tri Hambodo mengungkapkan, dalam pelaksanaan Operasi Antik Intan 2022 ini. Target jajaran Sat Narkoba harus bisa mengungkap empat kasus peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Namun sampai pelaksanaan Operasi Antik Intan 2022 berakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Telah mengungkap 24 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dalam hal ini jenis sabu.
“Dengan demikian target Polres Tanah Bumbu, dalam Operasi Antik kali ini tercapai 350 persen,” ungkap AKBP Tri Hambodo kepada media ini, Rabu (30/3).
Dari 24 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba kali ini, jelas Tri Hambodo, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan 31 orang tersangka.
“Total ada 31 tersangka dengan barang bukti keseluruhan, mencapai 64,47 gram sabu serta 7 butir ekstasi,” ucap Tri Hambodo.
Disampaikan Kapolres ada beberapa wilayah yang menjadi daerah rentan, peredaran narkoba. Semisal Kecamatan Satui, Batulicin, Kusan Hilir hingga Simpang Empat.
Baca juga : Berkeliaran Bawa Keris, Pria di Tanah Bumbu Dibekuk Polisi
“Banyak modus yang dilakukan, dari kurir hingga pengedar. Mereka memanfaatkan jalur darat, untuk menjalankan bisnis haramnya,” bebernya.
Bagi masyarakat, diharapkan agar jangan kompromi terhadap narkoba. Dimanapun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi.
“Jangan sampai ada pengguna narkoba di lingkungan kita, karena narkoba pasti merugikan kita semua” pungkas Tri Hambodo menutup keterangannya.
Respon (3)