Dapurrakyatnews – Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap dua pelaku, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Di jalan Desa Talkandang, kecamatan Situbondo. pada hari senin (14/3/2022) sekitar pukul 01.00 wib.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan, jika kedua pelaku ZI (18) dan AF (25). Berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Situbondo, beberapa jam setelah kejadian.
“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, satu buah HP hasil curas, satu buah parang (sajam). Satu unit sepeda motor dan juga pakaian, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” katanya dalam keterangan pers yang diterima dapurrakyatnews, selasa (15/3/2022).

Lebih lanjut, Iptu Achmad Sutrisno, SH menjelaskan dari keterangan korban bahwa. Pada saat mengendarai sepeda motor dipepet oleh orang tidak dikenal, yang berboncengan dua orang.
“Kemudian korban didorong hingga terjatuh dan diancam menggunakan parang, serta mengambil paksa tas dengan cara dipotong talinya. Menurut korban tas berisi uang tunai 3 juta rupiah dan satu buah handphone merk Vivo.
kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, dan bukti-bukti berupa HP dan parang sudah dilakukan penyitaan. Guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Warga Mlandingan Diamankan Polisi
“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati saat berkendaran pada malam hari. Terlebih dijalanan yang sepi dan sendirian, karena sangat rawan dan mengundang terjadinya kejahatan.
“Pihak Polres Situbondo dan Polsek jajaran juga akan meningkatkan patroli, pada jam rawan (diatas tengah malam) dalam rangka antisipasi kriminalitas dan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat,” Ungkapnya.
Baca juga : Kasdim 0823 Situbondo Kunjungi Kampung Pancasila di Berbagai Kecamatan.
Kami harapkan masyarakat, selalu waspada terutama saat berkendara sendiri dimalam hari.
“Silahkan laporkan apabila ada hal yang mencurigakan, ke kriminalitas call center 110 Polres Situbondo,” Pungkasnya.