Gaji ke-13 Tak Utuh, Ternyata ini sebabnya

Gaji ke-13 Tak Utuh, Ternyata ini sebabnya

JAKARTA, DapurRakyatNews – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, memangkas anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk Tahun Anggaran 2021.

Perihal tersebut, tertuang dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-408/MK.02/2021 tentang penghematan belanja K/L Tahun Anggaran 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei 2021.

Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengatakan, pemangkasan anggaran dilakukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Sekaligus juga mengantisipasi jika ada kenaikan kasus yang akan membutuhkan anggaran lebih besar.

Baca Juga : Serangan Balik, Isu Oknum ASN Membawa Kabur Perempuan Bersuami

“Refocusing akan terus kita antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid atau pemulihan ekonomi yang perlu kita tingkatkan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (25 Mei 2021)

Besaran pemangkasan, ia menjelaskan akan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.

Jika kenaikan kasus makin tinggi terutama akibat dari periode Ramadan dan Idul fitri maka anggaran yang dibutuhkan makin besar.

Oleh karenanya, pemerintah masih memantau kasus setelah periode hari raya kemarin. Untuk saat ini pemangkasan dilakukan berasal dari tunjangan kinerja PNS yang tidak masuk dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.

“Jadi terus kami pantau (kasus Covid-19) dan kalibrasi. Kemarin setelah PP THR dan gaji 13 nggak ada tukin, itu kita bisa tarik dari K/L sejumlah dana yang akan kita alokasikan di cadangan untuk penanganan Covid dan PEN ini,” jelasnya

Baca Juga : Kabar Gembira, Gaji ke-13 Akan Segera Cair!

Sumber : CNBC Indonesia

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan