266 Pejabat Kena Prank, Pelantikan di Pemkab Pessel Dibatalkan

- Editorial Team

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews, – Pelantikan (mutasi) pejabat Administratir, Pengawas, Kepala UPT Puskesmas, Kepala UPT sekolah dan fungsional tertentu, di Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dibatalkan. Karena tersandung Undang-Undang Tentang Pemilihan umum (Pemilu).

Dengan begitu, surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan nomor:800.1.3.3/14/MP-BKPSDM/2024, yang dikeluarkan pada 21 Maret 2024 dan telah dilakukan pelantikan pada Jum’at (22/3) kemarin dibatalkan.

Dikutip dari Padek.jawapos.com, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Yozki Wandri mengatakan, pembatalan mutasi, promosi, dan rotasi ASN pelantikan tanggal 22 Maret 2024 itu berdasarkan surat Nomor 800.1.11/32/BKPSDM/2024 tanggal 26 Maret 2024.

“Dan itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024,  tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” katanya.

Ia menjelaskan, dengan terbitnya surat pembatalan itu, maka dia menghimbau kepada kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pessel, agar dapat menyampaikan kepada ASN yang terdampak pada pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tersebut.

“Dari itu, kepada 266 pejabat yang dilantik tersebut agar tetap melaksanakan tugas pada jabatan semula sebelum pelantikan. Kami dari BKPSDM Pessel selaku pelaksana kegiatan pelantikan, memohon maaf atas kesalahan ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Dorong Polri Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Aswandi, menyampaikan, terkait pelantikan yang berakhir dengan pembatalan terhadap 266 pejabat tersebut menjelaskan bahwa, hal itu tergantung kepada bupatinya.

“Sebab UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 Ayat 2 itu ditujukan kepada petahana. Bila bupatinya tidak maju pada Pilkada sebagaimana penetapan calon yang akan dilakukan pada 22 September 2024  nanti oleh KPU, maka UU ini tidak berlaku baginya,” kata Aswandi, Selasa (26/3).

Ditambahkannya, bahan dalam UU itu ditegaskan,  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Baca Juga:  Gubernur Sumatera Barat Buka Lomba Selaju Sampan di Inderapura Pesisir Selatan.

“Dalam hal ini gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Namun terkait yang terjadi saat ini, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu agar tidak salah dalam berkomentar dan bersikap nantinya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru