Oknum LSM dan PNS Terjaring OTT Satreskrim Polres Sumenep Saat Diduga Memeras Kepala Desa

- Editorial Team

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa yang melibatkan dua pria berinisial SB (48) dan JF (59), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu, 25 Mei 2025.

Kedua pelaku tersebut masing-masing diketahui sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Mereka diduga memeras Siti Naisa, Kepala Desa di wilayah Sumenep, dengan modus ancaman pelaporan proyek Dana Desa (DD) ke Inspektorat.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K., mengungkapkan bahwa aksi pemerasan ini berawal dari pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh JF kepada korban pada 23 Mei 2025.

Dalam pesan tersebut, JF mengisyaratkan bahwa SB akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek pengaspalan jalan desa, dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), jika korban tidak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

“Setelah negosiasi, korban akhirnya menyanggupi untuk memberikan uang sebesar Rp20 juta. Keduanya sepakat bertemu di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Saat uang diserahkan, tim kami yang sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan,” jelas AKBP Rivanda dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (26/5/2025).

Baca Juga:  Kadis PMD, Capaian Indeks Desa Membangun tak Lepas dari Kerja Keras Semua Pihak

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas berisi uang tunai Rp20 juta, dua unit telepon genggam, serta dokumen percakapan yang menguatkan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga:  BPBD Pessel akan Segera Lakukan Pembangunan Kawat Bronjong Atasi Banjir di Sungai Batang Tapan

“Pelaku SB kami jerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sementara JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP karena turut serta,” tambah Kapolres.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sumenep menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menindak segala bentuk pemerasan, terlebih yang melibatkan aparatur negara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru