Tak Berkategori  

Bingung dikejar Polisi, Pengedar Narkotika di Tabalong Buang Kotak Rokok Berisi Sabu

Kapolres
Satreskoba polres Tabalong berhasil mengangkat RN atas kepemilikan Narkoba

Dapurrakyatnews – Tim Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria berinisial RN alias Canul (31), atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,03 gram.

Kapolres Tabalong AKBP Reza Muttaqin menyebut, penangkapan RN berdasarkan informasi bahwa RN menguasai dan menyimpan narkotika. Selasa (22/2) malam.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti anggota Satnarkoba Polres Tabalong, dengan melakukan penyelidikan. Sehingga diperoleh informasi valid, keberadaan tersangka,” Katanya

Ia menambahkan saat itu tersangka pengedar narkoba, melintas di depan taman makam pahlawan Tanjung Kencana. Jalan jenderal ahmad yani Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kapolres
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan obat mengandung karisoprodol sebanyak 11.250 butir

“Anggota melihat RN membuang bungkus rokok di semak-semak, depan taman makan pahlawan. Tersangka  berusaha melarikan diri,” kata AKBP Reza Muttaqin kepada media ini, Rabu (23/2).

Beruntung, berkat kesigapan anggota. RN berhasil dibekuk tak jauh, dari lokasi ia membuang kotak rokok. Setelah kotak rokok yang dibuang tediambil oleh petugas, ternyata didalan kotak rokok tersebut berisi satu paket diduga sabu-sabu. Terbungkus plastik transparan, seberat 5,03 gram.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan barang bukti lain dirumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka di kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung. Ditemukan butiran obat berupa obat zenith,” tambah kapolres Tabalong.

Berdasarkan pengakuan tersangka, anggota melakukan penggeledahan dirumah pelaku. Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan obat mengandung karisoprodol sebanyak 11.250 butir. Oleh tersangka, barang tersebut disimpan didalam kardus bekas air mineral,” bebernya.

Atas perbuatan nya rn alias canul dijebloskan ke hotel prodeo, padanya disangkakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.