Dapurrakyatnews – Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, sudah tentu tidak menginginkan setiap jengkal wilayah hukumnya. Terjadi tindak pidana pencurian motor (Curanmor) dan pembegalan kendaraan.
Oleh karenanya, pada wita sabtu (26/2) malam tadi anggota Polres Tabalong menggelar kegiatan Razia. Razia pencegahan penyakit masyarakat yang dipusatkan di depan, Mako Ir. P Hj. Moch Noor No. 29, Pembataan, Murung Pudak, Kabupaten Tabalong sejak pukul 20.30 wita.
Baca juga : Bingung dikejar Polisi, Pengedar Narkotika di Tabalong Buang Kotak Rokok Berisi Sabu
Setiap pengendara baik roda dua maupun roda empat, diarahkan ke halaman Polres Tabalong. Sementara 50 personil kepolisian, memeriksa satu persatu kelengkapan surat menyurat kendaraan itu.
Bagi mereka yang tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan, akan langsung diberikan penegakan hukum berupa Tilang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono. Membenarkan kegiatan Razia dan Pencegahan Penyakit Masyarakat, di Daerah Hukum Polres Tabalong.
Razia kendaraan dilakukan setiap hari, namun untuk malam minggu merupakan kegiatan khusus dengan tujuan mengantisipasi, adanya curanmor dan pembegalan terhadap masyarakat.
“Razia kendaraan roda dua dan empat ini kami lakukan, sebagai pengertian kepada masyarakat akan keselamatan berlalulintas. Disisi untuk mengantisipasi adanya curanmor,” ucap Iptu Mujiono kepada dapurrakyatnews.com melalui pesan singkat, Minggu (27/2/2022).
Iptu Mujiono menambahkan, pada giat razia itu ditemukan pelanggaran lalu lintas. Sehingga dilakukan penegakan hukum, berupa Tilang dengan total 31 Pelanggaran, dengan rincian SIM 15 lembar, STNK 13 Lembar, ranmor R2 sebanyak 3 Unit.
“Malam ini, kita sudah amankan tiga kendaraan roda dua. Karena tidak membawa surat izin mengemudi, serta kurangnya pengamaan saat mengendarai motor,” pungkasnya.
Respon (1)