Tak Berkategori  

Akibat Pengaruh Tuak, Pemuda asal Kabupaten Batola Aniaya Dua Warga Tabalong Hingga Jari Tangan Putus

Tuak
F warga pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dapurrakyatnews – Akibat pengaruh minuman keras jenis tuak, Pria berinisial F (22) warga pulau Alalak, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, tega menganiaya DI (21). Hingga DI alami luka robek, pada telapak tangan kanan, serta kelingking tangan kanan putus.

Peristiwa naas tersebut terjadi di sebuah warung malam di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis dini hari, (21/04/2022).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada malam kejadian pria berinisial F bersama seorang rekannya, mendatangi warung malam untuk pesta tuak.

Baca juga : Polres Tabalong Gelar Pasukan Operasi Ketupat Intan 2022, Sukseskan Mudik Lebaran

Ditempat yang sama, sudah ada pengunjung lain yaitu seorang pria berinisial DI (21). Warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Bersama seorang temannya, yang sedang minum tuak.

Pada saat DI hendak keluar dari warung malam, tiba-tiba F berlari mendatangi DI yang tak jauh dari warung malam.

Singkat cerita DI tersungkur ke tanah dengan sejumlah luka di tubuhnya. Sementara sang pelaku, F, kabur ke belakang rumah warga.

Polisi di Tabalong pun bergerak cepat mencari keberadaan F, hingga akhirnya warga Batola itu hasil disergap di tempat persembunyiannya. Di kawasan komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Pada Kamis dini hari itu juga, (21/04).

Baca juga : Lagi, Sat Reskrim Polres Tabalong Bekuk Pengepul Togel

Menurut keterangan polisi, F ternyata sebelumnya pernah melakukan penganiayaan, terhadap seorang pemuda berinisial AEP (17), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.

“Setelah melakukan interogasi, F mengakui perbuatannya dan yang mengejutkan bahwa ia juga mengakui, perbuatan penganiayaan beberapa jam sebelumnya, di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono kepada media ini, Minggu (24/4).

Akibat perbuatannya, F kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Tabalong. Ia akan disangkakan melanggar pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Tinggalkan Balasan