Dapurrakyatnews – AA alias Sadam (31) warga kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Diciduk polisi lantaran nyambi, menjadi pengepul judi togel.
Yang mengejutkan, dari pekerjaan sambilannya sebagai pengepul togel, pria 31 tahun ini ternyata buka usaha warung makanan.
Baca juga : Perempuan Berparas Cantik Pedagang Makanan di Kawasan Terminal Kelua, Nyambi Ngepul Togel
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menjelaskan. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua ada penjual judi online (togel).
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, langsung memerintahkan tim opsnal guna melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian terhadap AA alias Sadam, pada Jumat (8/4) malam polisi menangkap tersangka di warung makanan miliknya.
Baca juga : Rumah dalam Keadaan Kosong karena Ditinggal Taraweh, Dibobol Maling
“Tersangka ini berperan sebagai pengepul, yang menerima setoran yang dari pemasangan judi,” terangnya.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kertas catatan togel. Handphone warna hitam, smartphone warna biru, uang tunai Rp 662 ribu serta satu kartu ATM.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 ayat ke (2) KUHP atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta,” pungkas Iptu Mujiono.