Home / Tak Berkategori

Kasus Rudapaksa di Tanbu, Polisi : Korban Dicekoki dengan Pil KB

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahriani pelaku rudapaksa pada anak dibawah umur.

Tahriani pelaku rudapaksa pada anak dibawah umur.

Dapurrakyatnews – Seorang pria paruh baya bernama Tahriani, warga RT 02 Desa Manurung, Kecamatan Kusan Tengah Kabupatrn Tanah Bumbu (Tanbu). Melakukan rudapaksa dengan iming-iming sejumlah uang, pada anak dibawah umur.

Kasus rudapaksa tersebut saat ini telah ditangani pihak Polsek Kusan Hilir, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

“Setelah keluarga korban melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014. Peraturan perundang-undangan No. 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui siaran persnya, Kamis (4/3/2022)

Tahriani menjanjikan sejumlah uang dan mencekoki korban dengan Pil KB, dalam melancarkan aksinya

Dari hasil penyidikan yang dilakukan pihak Polsek Kusan Hilir, Polres Tanah Bumbu. Diketahui pelaku Tahriani telah melakukan, rudapaksa antara Januari – Februari 2022 sebanyak 18 kali.

Baca Juga:  Himbauan Kamtibmas Kapolres Tanah Bumbu untuk Warga di Bulan Suci Ramadhan 1443 H

AKBP Tri Hambodo menyebutkan bahwa perbuatan Tahriani terungkap, setelah korban mengadu kepada keluarganya atas perbuatan tak senonoh yang ia alami selama ini.

“Korban mengaku, diberi uang jajan sebanyak Rp 150 ribu, Ia juga dicekoki dengan pil KB oleh pelaku,” ungkap Kapolres.

Baca juga :Polisi di Tanah Bumbu Gerebek Rumah Pengedar, 16,99 Gram Sabu Jadi Bukti

Baca Juga:  Marnit Batulicin Berikan Layanan Kesehatan Usai Shalat Tarawih

Untuk diketahui kasus pencabulan tersebut bermula, ketika keluarga korban mempercayakan pelaku untuk mengantar jemput korban ke sekolah. Namun, pelaku malah membawa korban ke rumahnya.

“Ternyata tersangka membawa korban ke rumah tersangka, dan meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa.

Sebelum dan setelah mencabuli korban, pelaku menjanjikan uang agar aksinya berjalan lancar dan korban tak melapor ke orangtuanya.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bendera Merah Putih Berkibar Sempurna di Upacara HUT ke-81 RI di Sampang
Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong
Polemik Tanah Eks Percaton Gulirkan Bola Panas, GASI Minta Polisi Turun Tangan
490 Pemda Dapat Suntikan Rp20,5 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tepat Waktu
27 SD Meriahkan Lomba Senam SAIH HUT ke-81 Kecamatan Gayam, Panitia Hadirkan Juri dari Sumenep
00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole
Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD
RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Bendera Merah Putih Berkibar Sempurna di Upacara HUT ke-81 RI di Sampang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Polemik Tanah Eks Percaton Gulirkan Bola Panas, GASI Minta Polisi Turun Tangan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:12 WIB

490 Pemda Dapat Suntikan Rp20,5 Triliun, Pemerintah Pastikan Gaji ASN dan PPPK Tepat Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:13 WIB

27 SD Meriahkan Lomba Senam SAIH HUT ke-81 Kecamatan Gayam, Panitia Hadirkan Juri dari Sumenep

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kukuhkan Paskibraka Tahun 2026, ini Harapan Camat Nonggunong

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:32 WIB