Tak Berkategori  

Seorang Pria Ditangkap Polisi Lantaran Tega Aniaya Siswi Sekolah Dasar

Siswi
Pelaku penganiayaan kepada anak dibawah umur.

Dapurrakyatnews – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, menangkap AS alias Bidawang (30), lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak sekolah dasar.

“AS ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan, terhadap siswi kelas 2 sekolah dasar tanpa sebab,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dalam siaran persnya, Selasa (22/3).

Iptu Mujiono mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan, terjadi di belakang rumah warga di kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.

“Aksi pelaku kepergok warga dan membuat pelaku langsung kabur, menggunakan sepeda motornya,” kata Iptu Mujiono.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya. Hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit setempat, untuk perawatan media.

“Tidak terima atas tindakan kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” beber Iptu Mujiono.

Tak berselang lama operasi penangkapan terhadap pelaku, dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Tabalong. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP DR.Trisna Agus Brata

“Kemudian pelaku AS alias Bidawang ditangkap di desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim pada Kamis (17/4) kemarin,” ungkap Kasi Humas.

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tabalong, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan kenakan Undang-undang tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

 

Tinggalkan Balasan