Home / Tak Berkategori

Seorang Pria Ditangkap Polisi Lantaran Tega Aniaya Siswi Sekolah Dasar

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan kepada anak dibawah umur.

Pelaku penganiayaan kepada anak dibawah umur.

Dapurrakyatnews – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, menangkap AS alias Bidawang (30), lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak sekolah dasar.

“AS ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan, terhadap siswi kelas 2 sekolah dasar tanpa sebab,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dalam siaran persnya, Selasa (22/3).

Iptu Mujiono mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan, terjadi di belakang rumah warga di kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.

“Aksi pelaku kepergok warga dan membuat pelaku langsung kabur, menggunakan sepeda motornya,” kata Iptu Mujiono.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya. Hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit setempat, untuk perawatan media.

“Tidak terima atas tindakan kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” beber Iptu Mujiono.

Baca Juga:  Polres Tanah Laut Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Intan 2022

Tak berselang lama operasi penangkapan terhadap pelaku, dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Tabalong. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP DR.Trisna Agus Brata

“Kemudian pelaku AS alias Bidawang ditangkap di desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim pada Kamis (17/4) kemarin,” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga:  Team Gabungan Macan Barbar Tangkap Penadah Motor Hasil Kejahatan

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tabalong, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan kenakan Undang-undang tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki

Berita Terbaru