Home / Tak Berkategori

Seorang Pria Ditangkap Polisi Lantaran Tega Aniaya Siswi Sekolah Dasar

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penganiayaan kepada anak dibawah umur.

Pelaku penganiayaan kepada anak dibawah umur.

Dapurrakyatnews – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, menangkap AS alias Bidawang (30), lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak sekolah dasar.

“AS ditangkap lantaran telah melakukan penganiayaan, terhadap siswi kelas 2 sekolah dasar tanpa sebab,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono dalam siaran persnya, Selasa (22/3).

Iptu Mujiono mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan, terjadi di belakang rumah warga di kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Senin, 14 Maret 2022 lalu.

“Aksi pelaku kepergok warga dan membuat pelaku langsung kabur, menggunakan sepeda motornya,” kata Iptu Mujiono.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan lebam di sekujur tubuhnya. Hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit setempat, untuk perawatan media.

“Tidak terima atas tindakan kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” beber Iptu Mujiono.

Baca Juga:  Hanya Dalam Tempo Satu Hari, Polda Kalsel Berhasil Sikat 7 Jaringan Pengedar

Tak berselang lama operasi penangkapan terhadap pelaku, dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Tabalong. Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP DR.Trisna Agus Brata

“Kemudian pelaku AS alias Bidawang ditangkap di desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim pada Kamis (17/4) kemarin,” ungkap Kasi Humas.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Intan 2022, Kapolres HST minta Petugas lakukan Pendekatan Persuasif dan humanis

Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Tabalong, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan kenakan Undang-undang tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Kalianget Edukasi Pelajar SMPN 2 tentang Keselamatan Pelayaran
Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

KSOP Kalianget Edukasi Pelajar SMPN 2 tentang Keselamatan Pelayaran

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Berita Terbaru