Tak Berkategori  

Sepekan Dilantik, Iptu Jody Dharma CS Gepuk 4 Pengedar Narkoba

Narkoba
Ilustrasi

Dapurrakyatnews – Baru dilantik selama sepekan sebagai Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jody Dharma langsung membuat gebrakan. Dalam melaksanakan tugas pemberantasan, peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Tak tanggung-tanggung, empat pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat, diringkus Iptu Jody Dharma bersama anggotanya.

Tersangka pertama, yang berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Banjarbaru adalah RD alias Rama. Pemuda berusia 30 tahun itu, dibekuk saat berada di rumah kontrakan. Kompleks Pondok Permai Asri, Loktabat Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dilokasi polisi menemukan dua batang pipet kaca, bong dari plastik, timbangan camry hitam. Dompet hijau, kotak Ripcurl Putih, tas biru tua bertuliskan Mokamula. Handphone Realme Biru serta sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,60 gram.

Keberadaan Rama rupanya sudah lama diburu, karena dianggap menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Loktabat Utara, Banjarbaru.

Pemuda asal Banjarmasin diamanakan Petugas, Kedapatan Menyimpan Sabu-sabu

Empat hari berselang, tepatnya pada Senin, 28 Februari 2022, Iptu Jody Dharma Cs kembali beraksi. Kali ini dua jaringan pengedar sabu kelas teri, berhasil masuk dalam perangkat. Mereka Hendro Prastiyo alias Hendro (32) dan M Rapi’i alias Rapi’i (31), keduanya warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru ke balik jeruji besi Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kronologis penangkapan keduanya berawal saat polisi mendapat informasi, akan terjadi transaksi di depan sebuah bank di Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru, Senin (28/2) dini hari.

Informasi tersebut pun langsung ditindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu di depan Bank BRI Landasan Ulin. Walhasil pelaku Hendro berhasil dibekuk berikut barang bukti, satu lembar plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan uang tunai Rp. 550 ribu hasil jual barang haram itu.

Berkat nyanyian HP alias Hendro, polisi turut mengamankan pelaku lain. Yakni Rapi’i. Keduanya pun kini menyusul Rama ke balik jeruji besi.

Terakhir, Sat Narkoba Polres Banjarbaru mengamankan seorang pengedar sabu berinisial ASW alias Agung. Pria berusia 26 tahun itu ditangkap di depan sebuah toko modern jalan A Yani KM 25 Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel pada Rabu (2/3) kemarin.

Agung dibekuk saat berada di depan Alfamart, Jalan A Yani Km 25, Landasan Ulin Timur, Landasan Ulin, Banjarbaru. Agung tak berkutik saat polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi kejadian.

Hasilnya, satu paket sabu seberat 2,53 gram menjadi bukti bahwa Agung merupakan seorang pengedar narkotika.

Para pelaku akan dikenakan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Atas capaian ini tak membuat Iptu Jody Dharma DKK jumawa. Saat berbincang dengan dapurrakyatnews.com, Jody mengataka, tanggung jawab yang saat ini dirinya emban merupakan amanah yang harus dijalani. Maka itu, dia merasa bersyukur dengan apa yang diamanahkan kepada dirinya.

”Pekerjaan ini adalah amanah yang harus saya jalankan dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Jody.

Untuk itu, eks Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat itu berharap karirnya semakin moncer dan meraih prestasi yang lebih gemilang lagi kedepannya.

“Yang pertama keberhasilan ini berkat kerjasama team ya, semua anggota Sat Narkoba terlibat. Kedua, peredaran gelap narkotika memang jadi prioritas kami dan harus diberantas,” ucap Jody diplomatis.

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan