Tak Berkategori  

Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Online.

Arisan Online
Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.

Tanjungpinang,Dapurrakyatnews – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, mengamankan seorang perempuan berinisial ES. Pelaku dugaan penggelapan dan penipuan, yang berkedok arisan online. Pelaku ES di amankan di kediamannya, di Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang. Selasa (8/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.

“Pelaku di amankan di kediamannya di jalan Bakar Batu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.  Rabu (9/2/2022).

Kepada penyidik pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp 23,5 juta, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Pelaku ditahan guna proses hukum lanjutan,” tegas Awal.

AKP Awal menjelaskan, kasus ini bermula pada November 2021. Pelaku selaku pemilik dan owner grup Arisan Confiance, menampilkan permainan arisan jenis baru yakni Onepay.

Untuk menarik perhatian calon member atau peserta, Pelaku membuka grup WhatsApp. Kepada calon member dan member, pelaku menyampaikan arisan yang dikelolanya, telah berbadan hukum dan terpercaya. Selanjutnya pelaku meminta kepada peserta arisan online, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik  pelaku. 

Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online.  Diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.