Home / Tak Berkategori

Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Online.

- Editorial Team

Rabu, 9 Februari 2022 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.

Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.

Tanjungpinang,Dapurrakyatnews – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, mengamankan seorang perempuan berinisial ES. Pelaku dugaan penggelapan dan penipuan, yang berkedok arisan online. Pelaku ES di amankan di kediamannya, di Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang. Selasa (8/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.

“Pelaku di amankan di kediamannya di jalan Bakar Batu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.  Rabu (9/2/2022).

Kepada penyidik pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp 23,5 juta, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Pelaku ditahan guna proses hukum lanjutan,” tegas Awal.

AKP Awal menjelaskan, kasus ini bermula pada November 2021. Pelaku selaku pemilik dan owner grup Arisan Confiance, menampilkan permainan arisan jenis baru yakni Onepay.

Untuk menarik perhatian calon member atau peserta, Pelaku membuka grup WhatsApp. Kepada calon member dan member, pelaku menyampaikan arisan yang dikelolanya, telah berbadan hukum dan terpercaya. Selanjutnya pelaku meminta kepada peserta arisan online, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik  pelaku. 

Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online.  Diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Kejagung Akan Sita Tanah dan Bangunan di Mall Tanjungpinang City Centre.
Facebook Comments Box

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi
Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki
‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Peringati HSN 2026, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:05 WIB

Cegah Risiko Kebakaran, SDN Pamolokan 2 Gandeng Damkar Sumenep Beri Edukasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Terdengar Tangisan dari Pinggir Jalan, Warga Prenduan Temukan Bayi Laki-Laki

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:14 WIB

‎Kebakaran di KM Sabuk Nusantara 91 Berhasil Dipadamkan, Pelayaran ke Kangean Dilanjutkan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM

Berita Terbaru