Home / Tak Berkategori

Kejagung Akan Sita Tanah dan Bangunan di Mall Tanjungpinang City Centre.

- Editorial Team

Kamis, 23 September 2021 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mall TCC disita diduga berkaitan dengan korupsi PT Asabri

Mall TCC disita diduga berkaitan dengan korupsi PT Asabri

Tanjungpinang, Dapurrakyatnews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita empat bidang tanah dan bangunan di Kota Tanjungpinang.

Salah satu bangunan dan tanah tersebut, Termasuk tanah dan bangunan Mal Tanjungpinang City Center. Satu satunya pusat perbelanjaan yang terlengkap di Kota Tanjungpinang.

Tindakan penyitaan barang bukti oleh kejagung ini merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Baca Juga:  Prajurit Yonmarhanlan IV Tanjungpinang Kibarkan Sang Saka Merah Putih Didasar Laut

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa 4 (empat) bidang tanah dan / atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/09) malam.

Leonard mengatakan, penyitaan empat bidang tanah dan, atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/ HI/ Perikanan  /Tipikor Tanjungpinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan, atau bangunan di Kota Tanjungpinang.

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Baca Juga:  Hari Setiyono di Mutasi Kejagung RI, Gerry Yasid Jabat Kajati Kepri
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, .

Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjungpinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti.

Baca Juga:  HUT Ke 77 TNI AL, Lantamal IV terima Penghargaan Lantamal Teladan 2022

Menurut informasi yang dihimpun, aset Mall TCC tersebut disita lantaran diduga berkaitan dengan korupsi Perusahaan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT.Asabri). Persero.

Penyitaan tersebut dibenarkan oleh Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung Mohamad Mikroj, pada Kamis (23/9). Ia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

“Kami sudah kirim suratnya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tinggal menunggu balasan izin penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ucap mikroj, Kamis (23/9).

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Sacral Ritonga juga membenarkan telah menerima pengajuan surat izin sita Mall TCC yang ada di KM 8 Tanjungpinang itu.

“Benar Pengadilan Tanjungpinang telah menerima pengajuan izin sita TCC Mall dari Kejagung,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan
DPRD Sampang Gelar Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2026, Ini Agenda Strategisnya
‎Bupati Sumenep Minta Perusahaan Beri Kesempatan Proporsional bagi Tenaga Kerja Lokal ‎
Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Jumat, 25 September 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN

Kamis, 24 September 2026 - 08:53 WIB

‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB