Putri Penyanyi Dangdut Mendiang Imam S Arifin Ditangkap Petugas Kepolisian 

- Redaksi

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDA alias Resti Destami Arifin, Putri mendiang Imam S Arifin saat melancarkan aksinya terekam kamera CCTV.

RDA alias Resti Destami Arifin, Putri mendiang Imam S Arifin saat melancarkan aksinya terekam kamera CCTV.

Dapurrakyatnews – RDA alias Resti Destami Arifin, Putri mendiang almarhum penyanyi dangdut asal Kalianget Imam s Arifin, ditangkap kepolisian Sektor Taman Sari Jakarta barat, usai terlibat 17 kasus penipuan dan penggelapan kendaraan Bermotor.

Menurut Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilata, putri almarhum Imam S Arifin ini adalah pelaku utama sindikat pencurian sepeda motor. Kasus ini terungkap, usai adanya 17 laporan kasus penipuan yang sama. Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:  Polres Sumenep Gencarkan Vaksinasi Malam Hari Setelah Sholat Tarawih

“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka bahwa, dengan modus operandi nya tersangka berpura-pura minta antar ke ATM,” kata AKBP Rohman Yonky Dilata, saat melakukan konferensi Pers ke sejumlah awak Media.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilata

Kemudian ditengah jalan, tersangka berpura-pura ada barang yang tertinggal, kemudian tersangka meminta pemilik sepeda motor untuk meminjamkan sepeda motornya.

Baca Juga:  Selain Memberikan Vaksinasi, Puskesmas Raas Memberikan Pelayanan Swab.

“Setelah motor dipinjam, korban baru sadar jika dirinya telah menjadi korban penipuan dan penggelapan,” tambahnya. Kamis (29/9/2022).

Selain kasus tersebut, pelaku juga dilakukan tes urine oleh polisi, dan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin jenis sabu sabu. Selain mengamankan pelaku utama, polisi juga mengamankan 2 orang pelaku lainnya, yaitu AA dan H yang merupakan penadah dari motor hasil curian, serta 3 sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Polres Sumenep akhirnya Jebloskan Mantan Kades dan Kades Batuampar ke Jeruji Besi

“Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sejak setahun yang lalu. Kepadanya akan dijerat dengan pasal 372, Pasal 378 KUHP. Untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB