Tak Berkategori  

Sat Reskrim Polres Sumenep, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Satreskrim

Sumenep, Dapurrakyatnew – Unit Resmob satreskrim Polres Sumenep, berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan Terhadap 1 orang pelaku curanmor roda dua. ER (30) ditangkap unit resmob satreskrim polres Sumenep, di Desa Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten Kab. Sumenep, Jawa Timur. Senin (24/1/2022).

(ER) warga Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, ditangkap kedapatan melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik Arie Ferdiansyahdi Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Satreskrim

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasubag Humas AKP Widiarti. Menyampaikan bahwa Unit Resmob satreskrim, melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku curanmor.

“Yang bersangkutan terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih  M-1477-TI di Hotel wilaya,” Kata AKP Widiarti.

Ia menambahkan, sesaat setelah pelaku berhasil melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe. Unit Resmob melakukan penghadangan, namun pelaku berhasil lolos.

“Tersangka bersembunyi dirumah (AD) di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding,” Tambahnya.

Namun tersangka kembali dapat melarikan diri dengan cara meminta jemput kepada temannya yang @#$bernama S dan J namun dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban,” Pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan