Home / Tak Berkategori

Sat Reskrim Polres Sumenep, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Dapurrakyatnew – Unit Resmob satreskrim Polres Sumenep, berhasil ungkap kasus dan melakukan penangkapan Terhadap 1 orang pelaku curanmor roda dua. ER (30) ditangkap unit resmob satreskrim polres Sumenep, di Desa Tambaagung Timur Kecamatan Ambunten Kab. Sumenep, Jawa Timur. Senin (24/1/2022).

(ER) warga Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep, ditangkap kedapatan melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario milik Arie Ferdiansyahdi Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Menjadi Terduga Pelaku Curanmor, Warga Sumenep Diamankan di Kabupaten Jember

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasubag Humas AKP Widiarti. Menyampaikan bahwa Unit Resmob satreskrim, melakukan penyanggongan dan membuntuti pelaku curanmor.

“Yang bersangkutan terdeteksi menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna putih  M-1477-TI di Hotel wilaya,” Kata AKP Widiarti.

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Ia menambahkan, sesaat setelah pelaku berhasil melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur di depan cafe Boenkzoe. Unit Resmob melakukan penghadangan, namun pelaku berhasil lolos.

“Tersangka bersembunyi dirumah (AD) di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding,” Tambahnya.

Namun tersangka kembali dapat melarikan diri dengan cara meminta jemput kepada temannya yang @#$bernama S dan J namun dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Terlibat Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, Warga Cianjur Diamankan Polisi

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban,” Pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong
368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN
Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik
DPRD Sumenep Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Fokus Optimalkan Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:56 WIB

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Lomba Masak Mie Semarak HUT ke-81 RI, Wabup Sumenep: Momentum Perkuat Kekompakan dan Pelayanan Publik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:45 WIB

DPRD Sumenep Setujui Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkab Fokus Optimalkan Anggaran untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Salah satu peserta Gerak Jalan Jenjang SD HUT RI ke 81 sedang melintas di Jalan Trunojoyo Sampang, Selasa (11/8/2026)

Pemerintahan

368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:56 WIB