Menjadi Terduga Pelaku Curanmor, Warga Sumenep Diamankan di Kabupaten Jember

- Penulis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H (36) warga Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diamankan saat terduga pelaku berada di rumah ML warga Dusun Jalinan RT 1 RW 13, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember

H (36) warga Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diamankan saat terduga pelaku berada di rumah ML warga Dusun Jalinan RT 1 RW 13, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pelaku (Curanmor) pencurian kendaraan bermotor Curanmor. Bahkan satu orang terduga pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Sumenep di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

H (36) warga Dusun Bulu, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diamankan saat terduga pelaku berada di rumah ML warga Dusun Jalinan RT 1 RW 13, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Rabu (19/10/2022) sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H, menyampaikan bahwa, penangkapan H berawal dari keterangan ZR dan AZ, pelaku curanmor yang telah diamankan terlebih dahulu.

“Dari keterangan mereka berdua, mereka menyebutkan bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama sama dengan H,” kata Akp Widiarti. Seperti dikutip dari release Humas Polres Sumenep yang diterima Dapurrakyatnews. Rabu (19/10/2022).

Atas dasar keterangan tersebut, Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sirat, S.H. Melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku H, setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan H, tim Resmob Polres Sumenep bergerak menuju lokasi dimana H tinggal.

“Selanjutnya pada hari Rabu (19/10) sekira pukul 00.30 Wib, terduga H berhasil diamankan oleh anggota satreskrim Polres Sumenep, dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga terduga pelaku, berupa 4 unit sepeda motor dari berbagai merk.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB