Polisi Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

- Redaksi

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, saat menggelar konfrensi Pers di Mapolres Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso, saat menggelar konfrensi Pers di Mapolres Sumenep.

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep mengamankan SP (36) Warga Dusun Bunot, Desa Juluk Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tersangka SP diamankan Satreskrim Polres Sumenep saat pelaku berada dirumahnya, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur SJ (4).

Berdasarkan release Humas Polres Sumenep yang diterima dapurrakyatnews, tindak pidana pencabulan terjadi pada hari Minggu 30 Juni 2024, sekira pukul 09.00 Wib di halaman rumah pelapor (FN) Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

“Adapun motifnya, pelaku SP dengan sengaja melakukan pencabulan terhadap SJ, dikarenakan untuk memuaskan nafsu biologisnya,” kata Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.

Tindak pidana pencabulan tersebut berawal, saat korban (SJ) sedang main diteras rumahnya dan mainan yang dipegangnya rusak, dan meminta tolong kepada tersangka SP untuk memperbaikinya.

“Tiba-tiba tersangka SP mencium pipi, mengelus kepala korban, kemudian memasukkan jari tengah tangan kanannya ke dalam vagina korban,” ujarnya.

“Akibat perbuatan SP Sehingga mengakibatkan vagina korban mengalami luka robek dan korban mengalami trauma,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SP diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada hari Kamis 18 Juli 2024 dirumahnya, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan baju warna merah muda terdapat gambar boneka, Celana dalam warna merah muda terdapat gambar boneka,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SP, akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru