Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tanah Bumbu 

- Editorial Team

Selasa, 26 September 2023 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil diamakan oleh petugas kepolisian Polres Tanah Bumbu

Terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil diamakan oleh petugas kepolisian Polres Tanah Bumbu

Dapurrakyatnews – Tak butuh waktu lama, Kepolisian Sektor Simpang Empat, Tanah Bumbu berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor berinisial AL (31).

AL dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, di tempat pembuatan kunci sepeda motor, jalan Plajau, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel. Jumat (22/9) sekitar pukul 11.00 WITA.

Baca Juga:  Kemensos Keluarkan SE Nomor 2 Tahun 2022, Ditujukan untuk Gubernur, Bupati/Walikota

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah hitam DA 3218 GAI, dengan nomor rangka MH3RG610HK007122 milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga dikonfirmasi media ini membenarkan, bahwa pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Simpang Empat, dan mengaku sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di kawasan Taman Education Park, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, pada Jum’at (22/9) dini hari.

Baca Juga:  KM Sanus 115 Kembali Berlayar, Ini Harapan Warga Kepulauan Sumenep

”Saat itu korban parkir motornya di belakang belakang Poskotis Polsek Simpang Empat, dalam keadaan tidak terkunci stang, ” kata Sinaga mewakili Kapolres AKBP Tri Hambodo, Selasa (26/9).

Sinaga menambahkan, saat ini terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti sepeda Yamaha Vixion warna merah-hitam.

Baca Juga:  Untuk Mengurangi Urbanisasi Kelompok Wanita Tani Lakukan ini pada Anggotanya

“Mereka terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB