Tak Berkategori  

Duh!! 3 Orang Pemuda Desa Cindai Alus, Patungan untuk Bisnis Sabu

Pemuda
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, ketiga tersangka harus mendekam di hotel prodeo untuk beberapa lama.

Dapurrakyatnews – Tiga pemuda di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura, kompak dalam segala hal. Termasuk saat menjual sabu-sabu (SS). Pemuda berinisial M, MN dan ANH ini akhirnya diringkus bersama, oleh Sat Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan.

Dari ketiga pemuda itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 7 paket sabu, handphone, uang dan satu unit sepeda motor.

Penangkapan ketiga pemuda Desa Cindai Alus tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat. Terkait adanya penyalahgunaan narkoba, di daerah Kecamatan Martapura.

Baca juga : Pemuda asal Banjarmasin diamanakan Petugas, Kedapatan Menyimpan Sabu-sabu

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan Analisa. Sehingga pada hari minggu (6/3) sekitar pukul 16.30 Wita, Sat Narkoba Polres Banjar melakukan operasi penyergapan terhadap mereka. Ketiganya diamankan saat berada dirumah tersangka beinisial M.

Menurut pengakuan M, barang bukti 7 paket sabu siap edar itu milik mereka bertiga, yang dibeli secara patungan.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti, dibawa anggota Satres Narkoba Polres Banjar. Guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat pada Polres Banjar, Iptu H Suwarji dalam keterangan persnya, Selasa (8/3/2022).

Atas perbuatannya kepada 3 pelaku disangka melakukan tindak pidana Narkotika, sesuai pasal 114 Jo pasal 112 UU Narkotika tahun 2009.

 

Tinggalkan Balasan