Dapurrakyatnews – Pemerintah memperpanjang masa tunggu bagi masyarakat yang ingin kembali menunaikan ibadah haji. Berdasarkan ketentuan terbaru, jemaah yang sudah pernah berhaji baru diperbolehkan mendaftar kembali setelah melewati jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.
Kebijakan tersebut mengubah aturan sebelumnya yang menetapkan masa tunggu minimal 10 tahun. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa calon jemaah haji harus memenuhi ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji dengan jeda paling singkat 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal tersebut.
Perubahan aturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Dengan adanya pembatasan pendaftaran bagi jemaah yang sudah pernah berangkat, kesempatan memperoleh kuota diharapkan lebih merata.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membantu mengurangi panjangnya antrean keberangkatan haji. Hal ini mengingat kuota jemaah Indonesia setiap tahun masih terbatas, sementara jumlah masyarakat yang ingin menunaikan Rukun Islam kelima terus membutuhkan pengelolaan yang adil dan terukur.
Meski masa tunggu diperpanjang menjadi 18 tahun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh kategori jemaah. Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pengecualian bagi petugas tertentu yang menjalankan tugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Kategori yang dikecualikan meliputi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pengecualian ini berkaitan dengan kebutuhan petugas yang terlibat dalam pelayanan dan pendampingan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain mengatur masa tunggu, undang-undang tersebut juga menetapkan persyaratan lain yang harus dipenuhi calon jemaah. Persyaratan itu mencakup pemenuhan kriteria kesehatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan kelayakan kesehatan calon jemaah dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang disahkan pada 4 September 2025 tersebut menjadi bagian dari perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
Namun, penerapan ketentuan masa tunggu 18 tahun tetap harus memperhatikan persyaratan, kategori petugas yang dikecualikan, serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







