‎Masa Tunggu Haji Berubah! Jemaah yang Pernah Berangkat Harus Menunggu 18 Tahun ‎

- Editorial Team

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamaah Haji Tahun 2026 asal Kabupaten Sumenep saat melaksanakan salah satu rukun haji di Musdhalifa.

Jamaah Haji Tahun 2026 asal Kabupaten Sumenep saat melaksanakan salah satu rukun haji di Musdhalifa.

‎Dapurrakyatnews – Pemerintah memperpanjang masa tunggu bagi masyarakat yang ingin kembali menunaikan ibadah haji. Berdasarkan ketentuan terbaru, jemaah yang sudah pernah berhaji baru diperbolehkan mendaftar kembali setelah melewati jeda minimal 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.

‎Kebijakan tersebut mengubah aturan sebelumnya yang menetapkan masa tunggu minimal 10 tahun. Perubahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

‎Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, undang-undang tersebut menyebutkan bahwa calon jemaah haji harus memenuhi ketentuan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji dengan jeda paling singkat 18 tahun sejak keberangkatan terakhir.

‎”Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir,” demikian bunyi ketentuan dalam pasal tersebut.

‎Perubahan aturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas kesempatan bagi masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji. Dengan adanya pembatasan pendaftaran bagi jemaah yang sudah pernah berangkat, kesempatan memperoleh kuota diharapkan lebih merata.

‎Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membantu mengurangi panjangnya antrean keberangkatan haji. Hal ini mengingat kuota jemaah Indonesia setiap tahun masih terbatas, sementara jumlah masyarakat yang ingin menunaikan Rukun Islam kelima terus membutuhkan pengelolaan yang adil dan terukur.

Baca Juga:  Hadiah Terindah di Hari Kemerdekaan RI, 5 Orang Warga Binaan Rutan Sampang Terima Remisi.

‎Meski masa tunggu diperpanjang menjadi 18 tahun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh kategori jemaah. Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2025 mengatur pengecualian bagi petugas tertentu yang menjalankan tugas dalam penyelenggaraan ibadah haji.

‎Kategori yang dikecualikan meliputi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

‎Pengecualian ini berkaitan dengan kebutuhan petugas yang terlibat dalam pelayanan dan pendampingan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.

‎Selain mengatur masa tunggu, undang-undang tersebut juga menetapkan persyaratan lain yang harus dipenuhi calon jemaah. Persyaratan itu mencakup pemenuhan kriteria kesehatan dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  ‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

‎Penetapan kelayakan kesehatan calon jemaah dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan.

‎Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang disahkan pada 4 September 2025 tersebut menjadi bagian dari perubahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

‎Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

‎Namun, penerapan ketentuan masa tunggu 18 tahun tetap harus memperhatikan persyaratan, kategori petugas yang dikecualikan, serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Facebook Comments Box

Penulis : A. Junaidi

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?
Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan
‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah
‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎
Festival Tong-Tong Sumenep Kembali Masuk KEN 2026, Bupati Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi UMKM
Pemkab Sumenep Mulai Siapkan Pembiayaan Pilkada 2029 Lewat Dana Cadangan
Peringati HSN 2026, Pemkab Sumenep Wajibkan ASN Berpakaian Santri
Bupati Achmad Fauzi Dorong Festival Budaya Sumenep Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:47 WIB

‎Masa Tunggu Haji Berubah! Jemaah yang Pernah Berangkat Harus Menunggu 18 Tahun ‎

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:13 WIB

KDMP Berplat B Ngaspal di Daerah, Pajak ke Jakarta, Apakah Daerah Hanya Kebagian Ampas Saja?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Banggar DPRD Sumenep Sampaikan Hasil Pembahasan APBD 2027, Soroti Pelayanan Kesehatan di Kepulauan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:01 WIB

‎Hari Santri 2026, Bupati Sumenep Ajak Pesantren Perkuat Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:42 WIB

‎Tingkatkan Disiplin Penumpang, KSOP Kalianget Pasang Stiker Larangan di Pelabuhan dan Kapal ‎

Berita Terbaru

Fito: Ilustrasi

Peristiwa

Sudah Lunas, Balik Nama Sertifikat Tanah Awaliyah Terhambat

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:31 WIB