Dapurrakyatnews – Awaliyah, pemenang lelang tanah senilai Rp384 juta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember, mengaku kesulitan mengurus balik nama sertifikat. Pasalnya, tanah yang dimenangkannya diketahui memiliki catatan sita yang diduga berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo, Selasa (27/10/2026).
Awaliyah merupakan warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Ia memenangkan lelang pada 29 Juli 2026 atas tanah seluas 380 meter persegi di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1059 atas nama Siddik dan berkaitan dengan debitur Bank BRI Cabang Situbondo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah melunasi pembayaran lelang serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), Awaliyah mendatangi notaris untuk mengurus roya dan balik nama sertifikat.
Namun, dalam proses tersebut, ia mendapat informasi bahwa sertifikat tanah itu memiliki catatan sita di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Situbondo.
Awaliyah pun mempertanyakan status tanah yang telah dibelinya melalui lelang negara tersebut.
“Kalau memang sudah sita aset oleh Kantor Pajak Pratama Situbondo, kenapa masih dilelang oleh KPKNL Jember? Ini kan aneh dan perlu dipertanyakan,” keluhnya sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Persoalan ini juga berkaitan dengan perbedaan waktu antara proses lelang dan penetapan sita.
Seorang pegawai Bank BRI Cabang Situbondo, berdasarkan keterangan yang diterima awak media, menyebutkan bahwa tanah tersebut sudah masuk daftar lelang sejak 2025. Sementara itu, penetapan sita oleh kantor pajak disebut baru dilakukan pada 2026.
Perbedaan waktu tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan status tanah saat dilelang. Namun, diperlukan dokumen resmi dan keterangan pihak terkait untuk memastikan kronologi serta dasar hukum penyitaan.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa penyitaan diduga berkaitan dengan tunggakan pajak debitur. Meski demikian, dasar hukum dan waktu penetapan sita serta status aset saat dilelang belum mendapat penjelasan resmi.
Awaliyah meminta kejelasan mengenai dasar penyitaan dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media mendatangi Kantor KPP Pratama Situbondo di Jalan Argopuro Nomor 41, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Namun, petugas penagihan dan juru sita disebut sedang bertugas di luar kantor sehingga belum dapat memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPP Pratama Situbondo belum memberikan penjelasan resmi mengenai catatan sita tersebut.
Konfirmasi dari KPP Pratama Situbondo, KPKNL Jember, Bank BRI Cabang Situbondo, dan ATR/BPN Situbondo masih diperlukan untuk memastikan status hukum tanah serta mencari solusi atas kendala balik nama yang dialami Awaliyah.
Penjelasan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemenang lelang dan memperjelas persoalan yang terjadi.
Penulis : Biro Situbondo
Editor : Redaksi







