Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan sejumlah instansi terkait mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep serta batik khas daerah mulai Kamis, 29 Oktober hingga Sabtu, 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut merupakan perubahan jadwal dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan pemakaian pakaian khas daerah pada Jumat-Sabtu, 30-31 Oktober 2026.
Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 400.6/450/107.3/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Sumenep, Agus Dwi Saputra, S.Sos., M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat itu dijelaskan, penyesuaian jadwal merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2026 tertanggal 10 Oktober 2026 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Pemasangan Penjor.
Perubahan waktu pelaksanaan tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk Bupati Sumenep.
“Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan Batik Khas Sumenep yang semula pada hari Jumat-Sabtu, tanggal 30-31 Oktober 2026, maka dimajukan mulai hari Kamis-Sabtu tanggal 29 s.d. 31 Oktober 2026,” demikian bunyi surat tersebut.
Pemberitahuan itu ditujukan kepada sejumlah unsur, mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar, PDAM, hingga camat se-Kabupaten Sumenep.
Ketentuan tersebut juga menyasar pimpinan BUMN, BUMD, dan perbankan di Kabupaten Sumenep, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Sumenep, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep.
Meski jadwal pemakaian dimajukan, ketentuan lain dalam surat edaran sebelumnya tetap berlaku tanpa perubahan.
Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep dan batik khas daerah merupakan salah satu upaya untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal. Kebijakan ini sekaligus menjadi sarana memperkuat identitas budaya Sumenep di lingkungan pemerintahan dan instansi terkait.
Dengan adanya perubahan jadwal tersebut, seluruh pihak yang menerima surat pemberitahuan diharapkan dapat menyesuaikan pelaksanaannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis : A. Junaidi
Editor : Redaksi







