Tak Berkategori  

Beli Sabu dengan Sistem Ranjau, Pemuda asal Kotabaru Dibekuk Polisi

Polisi
Tersangka RP diamankan Polres Tanah Bumbu, karena menguasai narkotikan tanpa ijin

Dapurrakyatnews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan seorang pria muda berinisial RP (24) usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

RP merupakan warga Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus sabu itu setelah polisi mendapatkan informasi, warga terkait aktivitas tersangka.

Polisi di Tanah Bumbu Gerebek Rumah Pengedar, 16,99 Gram Sabu Jadi Bukti

Setelah melakukan penyelidikan, RP berhasil diamankan di kawasan jalan Cempaka Kelurahan Batulicin. Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 16.15 wita

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dengan berat 0,34 gram, yang disimpan dalam kemasan luwak kopi.

Polisi
Barang bukti yang diamankan dari tersangka RP

Modus tersangka adalah membeli sabu-sabu dari seseorang di Batulicin, dengan sistem ranjau. (penjual meninggalkan barangnya di suatu tempat, lalu diambil oleh pembeli dengan perjanjian terlebih dahulu).

Saat dikonformasi, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa tak menampik penangkapan warga Kotabaru itu. Menurutnya pelaku ditangkap atas laporan warga, yang mengetahuinya sebagai pengguna narkoba.

“Kami tangkap yang bersangkutan atas laporan warga, lalu dilakukan penyelidikan sampai kami menangkapnya di TKP,” ucap AKP I Made Rasa kepada dapurrakyatnews.com melalui pesan singkat, Minggu (6/3).

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara, paling rendah lima tahun.

 

Tinggalkan Balasan