Home / Tak Berkategori

Beli Sabu dengan Sistem Ranjau, Pemuda asal Kotabaru Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Minggu, 6 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RP diamankan Polres Tanah Bumbu, karena menguasai narkotikan tanpa ijin

Tersangka RP diamankan Polres Tanah Bumbu, karena menguasai narkotikan tanpa ijin

Dapurrakyatnews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan seorang pria muda berinisial RP (24) usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

RP merupakan warga Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus sabu itu setelah polisi mendapatkan informasi, warga terkait aktivitas tersangka.

Polisi di Tanah Bumbu Gerebek Rumah Pengedar, 16,99 Gram Sabu Jadi Bukti

Setelah melakukan penyelidikan, RP berhasil diamankan di kawasan jalan Cempaka Kelurahan Batulicin. Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 16.15 wita

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dengan berat 0,34 gram, yang disimpan dalam kemasan luwak kopi.

Baca Juga:  Jual Sabu ke Tetangga, Saupi Diciduk Tim Opsnal Polsek Cempaka
Barang bukti yang diamankan dari tersangka RP

Modus tersangka adalah membeli sabu-sabu dari seseorang di Batulicin, dengan sistem ranjau. (penjual meninggalkan barangnya di suatu tempat, lalu diambil oleh pembeli dengan perjanjian terlebih dahulu).

Saat dikonformasi, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa tak menampik penangkapan warga Kotabaru itu. Menurutnya pelaku ditangkap atas laporan warga, yang mengetahuinya sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga:  Satuan Narkoba Polres Banjarbaru Kini Miliki Gedung Baru Bernama Sanika Satyawada

“Kami tangkap yang bersangkutan atas laporan warga, lalu dilakukan penyelidikan sampai kami menangkapnya di TKP,” ucap AKP I Made Rasa kepada dapurrakyatnews.com melalui pesan singkat, Minggu (6/3).

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara, paling rendah lima tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius
‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎
Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan
‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini
Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang
Imam Hasyim Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Pemkab Sumenep, Berikut Nama-namanya
Forsekdesi Sumenep Tebar Kepedulian, Wabup Imam Hasyim Bicara Keberkahan
Bupati Sumenep Tekankan Kualitas dan Keberimbangan dalam Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:24 WIB

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Pantai Pakandangan Barat, Identitas Masih Misterius

Selasa, 22 September 2026 - 10:41 WIB

‎KSOP Kalianget Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Wujud Pelayanan Humanis di Momentum Harhubnas ‎

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

Polres Sampang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Mertua di Tambelangan

Senin, 21 September 2026 - 12:55 WIB

‎Waspada Influenza A, Dinkes P2KB Sumenep Dorong Masyarakat Perkuat Pencegahan Sejak Dini

Jumat, 18 September 2026 - 20:05 WIB

Air Mata Haru Nenek Fatimah Sambut Bansos Jumat Berkah Satlantas Polres Sampang

Berita Terbaru