Home / Tak Berkategori

Beli Sabu dengan Sistem Ranjau, Pemuda asal Kotabaru Dibekuk Polisi

- Editorial Team

Minggu, 6 Maret 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka RP diamankan Polres Tanah Bumbu, karena menguasai narkotikan tanpa ijin

Tersangka RP diamankan Polres Tanah Bumbu, karena menguasai narkotikan tanpa ijin

Dapurrakyatnews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), mengamankan seorang pria muda berinisial RP (24) usai melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

RP merupakan warga Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Pengungkapan kasus sabu itu setelah polisi mendapatkan informasi, warga terkait aktivitas tersangka.

Polisi di Tanah Bumbu Gerebek Rumah Pengedar, 16,99 Gram Sabu Jadi Bukti

Setelah melakukan penyelidikan, RP berhasil diamankan di kawasan jalan Cempaka Kelurahan Batulicin. Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu, 5 Maret 2022 sekira pukul 16.15 wita

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dengan berat 0,34 gram, yang disimpan dalam kemasan luwak kopi.

Baca Juga:  Saka Bhayangkara Polres Batola Gelar Pelatihan Dasar SAR Air
Barang bukti yang diamankan dari tersangka RP

Modus tersangka adalah membeli sabu-sabu dari seseorang di Batulicin, dengan sistem ranjau. (penjual meninggalkan barangnya di suatu tempat, lalu diambil oleh pembeli dengan perjanjian terlebih dahulu).

Saat dikonformasi, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa tak menampik penangkapan warga Kotabaru itu. Menurutnya pelaku ditangkap atas laporan warga, yang mengetahuinya sebagai pengguna narkoba.

Baca Juga:  Selama 2 Pekan Tim Merah Putih Sat Narkoba Polres Tala, Gagalkan Peredaran 751,89 Gram Sabu

“Kami tangkap yang bersangkutan atas laporan warga, lalu dilakukan penyelidikan sampai kami menangkapnya di TKP,” ucap AKP I Made Rasa kepada dapurrakyatnews.com melalui pesan singkat, Minggu (6/3).

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara, paling rendah lima tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api
Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8
Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi
Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK
Bapenda Sumenep: Manfaatkan Peluang Keringanan PBB-P2, Ingat Jatuh Temponya ‎
Pemkab Sumenep Peringati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Dorong Pramuka Aktif Dukun Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Bapenda Sumenep: Penghapusan Denda PBB-P2 Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah kepada Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

‎Sumur Bor di Sumenep Semburkan Air Disertai Bau Gas, Sempat Terbakar Saat Disulut Api

Minggu, 13 September 2026 - 20:11 WIB

Polresta Sumenep Siapkan Tiga Posko untuk Dukung Pencarian KM Virgo Transport 8

Sabtu, 12 September 2026 - 22:36 WIB

Kasus Sabu, Dua Pria di Kecamatan Kota Sumenep Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:26 WIB

Tragis! Nelayan Camplong Sampang Tewas Bersimbah Darah, Diduga Diserang OTK

Berita Terbaru