Dapurrakyatnews – Kebijakan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan keringanan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dinilai menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang masih penuh tantangan.
Kebijakan tersebut, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan. Selain pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan, pemerintah daerah juga memberikan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2.
Kesempatan ini dinilai penting bagi masyarakat, yang selama ini belum mampu melunasi kewajiban pajaknya. Sebab, pembayaran secara normal atas tunggakan yang menumpuk tentu dapat terasa berat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, program keringanan yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat sebaik mungkin. Wajib pajak juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh keringanan sesuai ketentuan yang beberlak
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Bapend melaluimelalui kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep, Akh Sugiharto, kepada dapurrakyatnews.
”Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Karena menurutnya, kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi peluang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan,” katanya. Rabu (9/9/2026).
“Buat masyarakat Sumenep, manfaatkan peluangnya dan ingat jatuh temponya,” tambahnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Dengan memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran PBB-P2.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi masyarakat. Melalui pemberian keringanan, pemerintah berupaya membuka ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya tanpa harus menghadapi beban pembayaran yang terlalu berat.
“Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diharapkan segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi atau menghubungi layanan pembayaran pajak yang telah disediakan. Dengan demikian, kesempatan memperoleh keringanan dapat digunakan secara optimal sebelum masa berlakunya berakhir,” pungkasnya.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi







