Dugaan Penggelapan Tanah, Oknum Anggota DPRD Sumenep Dilaporkan ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep berinisial “I” dilaporkan ke Mapolres Sumenep, atas dugaan penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut diajukan pada 13 Januari 2025, dengan nomor STTLPM/13/Satreskrim/2025/SPKT/Polres Sumenep.

Marlaf Sucipto, kuasa hukum Moh. Sadik (59), warga Desa Rubaru, mengungkapkan bahwa kliennya melaporkan anggota dewan tersebut karena mendirikan gudang di atas tanah yang diklaim milik kliennya dan keluarganya. Tanah seluas 1.520 meter persegi itu berlokasi di Pasar Rubaru, Kecamatan Rubaru, Sumenep.

“Tanah itu adalah milik klien saya dan dua saudara kandungnya, hasil warisan keluarga. Namun, ‘I’ membangun gedung di atasnya tanpa izin,” kata Marlaf dalam keterangannya yang diterima oleh dapurrakyatnews. Selasa (14/1/2025).

Marlaf menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilaporkan dengan dasar Pasal 385, Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bangunan didirikan sekitar Mei hingga Juni 2023, meskipun kliennya telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada pekerja bangunan di lokasi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sumenep: Kehadiran Kapal Cepat Menjadi Peluang Emas bagi Pengembangan Wisata Lokal

“Ketika pembangunan dimulai, klien kami sudah keberatan dan menemui tukang di lokasi. Namun, tukang mengatakan mereka hanya menjalankan perintah dari ‘I’,” lanjut Marlaf.

Tidak berhenti di situ, Moh. Sadik juga mendatangi rumah “I” untuk menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan keluarganya. Namun, “I,” yang juga merupakan mantan kepala desa, mengklaim bahwa tanah itu sudah bersertifikat.

“Meski mengaku punya sertifikat, ‘I’ tidak pernah menunjukkan dokumen apa pun, baik asli maupun salinannya,” tambah Marlaf.

Upaya mediasi telah dilakukan, termasuk menyurati dan meminta klarifikasi langsung dari “I.” Namun, hingga laporan resmi dibuat, pihaknya tidak pernah mendapatkan respons.

Baca Juga:  Polisi Temukan Dua Hotspot di Kecamatan Banjang, Kapolres HSU Ingatkan Ini

“Klien kami telah menunggu hampir satu tahun untuk penyelesaian baik-baik, tetapi tidak ada itikad baik dari ‘I.’ Akhirnya, kami memilih menempuh jalur hukum,” tegas Marlaf.

Hingga berita ini ditulis, pihak anggota DPRD berinisial “I” belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Polres Sumenep masih mendalami kasus ini sesuai laporan yang diterima.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru