Polisi Temukan Dua Hotspot di Kecamatan Banjang, Kapolres HSU Ingatkan Ini

- Editorial Team

Kamis, 3 Agustus 2023 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Polres Hulu Sungai Utara, saat berusaha memadamkan Karhutla.

Anggota Polres Hulu Sungai Utara, saat berusaha memadamkan Karhutla.

Dapurrakyatnews – Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Sipongi serta Brinfair, ditemukan dua titik panas atau hotspot di wilayah Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Titik api itu ditemukan pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB dengan luas lahan lebih kurang 5 hektar, masing-masing di Desa Beringin kurang lebih 3 hektar dan Desa Pulau Damar sekitar 2 hektar.

“Alhamdulillah api sudah bisa dipadamkan,” ucap Kasi Humas Polres HSU AKP Momo Jon Rodok, Kamis (3/8/2023).

Dirinya menerangkan, dengan kondisi cuaca yang ada membuat potensi adanya terjadi karhutla saat ini memang agak sedikit meningkat.

“Saat ini, Polres HSU dan Polsek jajaran terus berupaya semaksimal mungkin dalam pencegahan karhutla,” terangnya.

Terkait ditemukannya titik api di wilayah hukumnya, Kapolres AKBP Moch Isharyadi F langsung menghimbau kepada masyarakat agar tak membuka lahan dengan cara dibakar, lantaran jika kedapatan bisa diancam pidana.

Dirinya menegaskan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara agar menyadari untuk tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Hasil Pleno KPU Pessel, Hendrajoni - Risnaldi Menang Pilkada Raih 133.835 Suara

“Karhutla ini sudah jadi atensi pimpinan. Tiap hari patroli satgas Karhutla, ditemukan titik-titik api di wilayah Kabupaten HSU. Jadi saya ingatkan dan menghimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membakar hutan, perkebunan dan lahan,” tandasnya.

Ia menegaskan, apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan kosong akan dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Baca Juga:  Farel Prayoga Artis Cilik Ramaikan Penyerahan Hadiah Song Festival di Barokah Park Situbondo

Kemudian Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Selain itu, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Isharyadi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru