Dapurrakyatnews – Polemik proses pengajuan permintaan hak pembayaran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi pasien yang Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) atau Pulang Paksa di Rumah Sakit dr. Mohammad Zain (RSMZ) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menuai sorotan publik.
Masalah tersebut, dibahas dalam audiensi yang melibatkan Komisi IV DPRD Sampang, Pemkab, RSMZ, DKR, dan pihak terkait untuk mencari solusi dan kepastian soal mekanisme Klaim BPJS Kesehatan bagi pasien yang memilih pulang sebelum usai masa perawatan.
Persoalan timbul setelah adanya keluhan dari masyarakat yang masuk ke Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang tentang perubahan status kepesertaan. Ada pasien PAPS yang tidak dapat menggunakan jaminan sosial BPJS Kesehatan dan kemudian berstatus sebagai pasien umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini, berpotensi menambah beban keluarga, khususnya masyarakat miskin.
Dalam konteks ini, DKR Sampang menilai, dibutuhkan regulasi yang jelas agar masyarakat bisa memahami konsekuensi administratif dan pembiayaan ketika pasien memutuskan pulang atas permintaan sendiri.
Saat Audiensi, terungkap posisi RSMZ Sampang yang dinilai berada dalam kondisi dilematis. Di satu sisi, rumah sakit harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan di sisi lain terdapat konsekuensi dalam proses klaim BPJS Kesehatan.
Pihak RSMZ Sampang membeberkan, pada periode tahun sebelumnya terdapat hasil audit yang mengharuskan pengembalian dana klaim terhadap kasus tertentu. Hal ini, menimbulkan rasa paranoid di tubuh RSMZ Sampang yaitu rasa takut klaim tak terbayar oleh pihak BPJS.
Merujuk pada persoalan itu, RSMZ membutuhkan kepastian hukum dan administratif sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut terkait pasien PAPS agar persoalan pengembalian klaim tidak terulang kembali.
Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sampang Mahfud menegaskan, persoalan utama saat ini adalah kebutuhan rumah sakit terhadap kepastian hukum tertulis dari BPJS Kesehatan.
Mengingat, pengalaman audit sebelumnya menjadi salah satu alasan manajemen rumah sakit harus berhati-hati dalam menangani klaim pasien PAPS.
“Butuh kepastian hukum. Karena yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya, ketika ada pasien terjadi seperti itu dan di audit oleh BPJS, diminta mengembalikan. Jadi ini simalakama bagi rumah sakit,” tegasnya, pada Rabu (19/8/2026).
Mahfud menilai, langkah RSMZ Sampang ketika melayangkan surat konfirmasi kepada BPJS Kesehatan adalah tindakan yang tepat untuk mendapatkan kepastian hukum tertulis sekaligus menjaga tata kelola pelayanan dan keuangan daerah.
Saat ini, jawaban resmi dari BPJS atas surat tersebut dibutuhkan agar tidak terjadi ketidakjelasan berkepanjangan.
“Kami sebagai DPR tidak punya kewenangan untuk memutuskan iya atau tidak. Tapi, kami akan tetap mengawal surat konfirmasi tersebut hingga memperoleh jawaban resmi,” ujarnya.
Mahfudz mengingatkan, pentingnya komunikasi dan kepercayaan antara pasien, keluarga, serta tenaga medis dalam menentukan keputusan perawatan.
Menurutnya, keputusan pasien untuk pulang secara paksa idealnya tetap mempertimbangkan kondisi medis dan rekomendasi tenaga kesehatan.
“Harapannya, semua baik-baik saja dan pasien bisa berobat dengan baik dan tidak perlu pulang paksa. Masalah orang yang sudah mau sekaratul maut, itu dokter yang tahu. Tapi kalau pasien memaksa untuk segera pulang berarti kan sudah ada distrust, ada ketidakpercayaan lagi ke rumah sakit,” pungkasnya.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi







