Korban Meninggal Covid-19, Dapat Santunan dari Pemprov Jatim

Korban Meninggal Covid-19, Dapat Santunan dari Pemprov Jatim
Foto koleksi pribadi Kadinsos Pemprov Jatim

SURABAYA, DapurRakyatNews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemberian santunan korban meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran nomor 480/5026/107.4.07/2021, yang ditujukan kepada semua Bupati/Walikota se-Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, pada hari Jum’at, 12 Maret 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut meminta Bupati/Walikota untuk mengajukan permohonan pemberian santunan bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19, kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Sosial Pemprov Jatim.

Dr. Alwi, M. Hum Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, membenarkan Surat Edaran tersebut, ketika dihubungi oleh awak dapurrakyatnews.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis (18/3/2021).

“Iya.. diserahkan (Dinas Sosial) kabupaten/Kota, prioritas pertama untuk yang telah mengajukan permohonan, kalau yang belum mengajukan permohonan nanti pada tahap berikutnya, sedangkan untuk kuotanya bervariasi, gak (tidak) sama,” Kata Alwi.

Adapun persyaratannya yaitu ahli waris harus melampirkan Surat Keterangan meninggal dunia akibat Covid-19 dari Rumah Sakit / Puskesmas / Dinas Kesehatan, Surat Keterangan Ahli Waris, Foto Copy Kartu Keluarga korban dan ahli waris, Foto Copy KTP korban dan Ahli Waris, Foto Copy Rekening Tabungan atas nama Ahli Waris yang ditunjuk. Sedangkan untuk jumlah santunan yang akan diberikan kepada masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar 5,000,000 (lima juta) Rupiah.

Sebelumnya, Kemensos RI memberikan bantuan kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sebesar 15,000,000 (lima belas juta) Rupiah per orang. Menurut Kemensos bantuan ini sebagai bentuk perhatian dan belasungkawa dari negara.

Kini Kemensos tak lagi memberikan bantuan santunan tersebut, dihapusnya santunan Covid-19 ini karena beberapa faktor.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021.

|Baca Juga: Bantuan Pupuk dan HOK, Poktan di Sumenep Merasa Dibodohi

Pewarta: Enno Sapsup
Editor: Tim J.P.K.P
Publisher: Pemred
Perjuangan Tanpa Batas

Respon (1)

Tinggalkan Balasan