Darurat Narkoba, Kali ini 5 Orang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang dialami Satresnarkoba Polres Sumenep.

5 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang dialami Satresnarkoba Polres Sumenep.

Dapurrakyatnews – Peredaran Narkoba di Kabupaten Sumenep semakin memprihatinkan, ini dibuktikan dengan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur.

Pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut diamankan Polisi, pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Polisi mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, DJ dan AH warga Desa Kalikatak, HB dan FH warga Desa Kalianganyar Kecamatan Arjasa, dan HR warga Desa Nyabakan Barat Kecamatan Batang-Batang,” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti,

Barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 5 orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.

Adapun kronologis kejadian berdasarkan release Humas Polres Sumenep yang diterima dapurrakyatnews, bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep, melakukan penangkapan terhadap terlapor DJ dan terlapor AH ketika hendak keluar kos.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terlapor, diketahui terlapor AH sempat membuang 1 (satu) poket sabu dari tangannya,”.ujarnya.

Setelah ditunjukkan kepada terlapor, Ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama terlapor DJ, selanjutnya terlapor AH dan terlapor DJ mengaku sebagian poket sabu telah terjual kepada terlapor HR, yang mana terlapor HR mengaku disuruh oleh terlapor HB untuk membeli sabu tersebut.

“Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima terlapor akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB