Kepulauan Riau, Dapurrakyatnews – Prestasi membanggakan kembali dicatat, oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah 76 tahun dalam penguasaan Singapura, hari ini Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) Natuna telah diambilalih oleh Indonesia. Selasa (25/1/2022).
Presiden Indonesia Joko Widodo, mengumumkan telah mengambil alih ruang kendali udara (FIR) di Kepulauan Riau termasuk Natuna. Melalui perjanjian kesepakatan bersama dengan Singapura, dengan demikian ruang lingkup FIR Jakarta akan meliputi seluruh teritorial Indonesia.
Baca juga : Berantas Mafia Tanah dan Pelabuhan, Benteng Jokowi Dirikan Posko Pengaduan
“Selama penandatanganan FIR (ruang kendali udara) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh teritorial Indonesia terutama Natuna dan Riau,” ujar Jokowi, melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022)
Mulanya, FIR di Kepulauan Riau dan Bintan dikuasai Singapura. Sehingga jika ingin melintasi wilayah udara tersebut, harus melalui izin negara-kota itu. Setelah diambil alih Indonesia, FIR sepenuhnya dikelola Jakarta.

Negosiasi Indonesia dengan Singapura untuk mengambil alih FIR, sudah dilakukan sejak 1990-an hingga akhirnya bisa terwujud saat ini.
FIR Kepulauan Riau, diketahui berada di bawah kendali Singapura sejak Maret 1946. Negara-kota itu menguasai sekitar 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut wilayah udara Indonesia.
Keputusan itu diambil melalui International Civil Organization, karena saat itu Jakarta belum memiliki kompetensi dari berbagai aspek. Di usianya yang baru menginjak, satu tahun merdeka.
Baca juga : Kurang Bijak Jika Menilai Seseorang tidak Mampu Bekerja, Hanya dalam Hitungan Hari
Salah satu implementasi penguasaan FIR oleh Singapura, adalah saat penerbang TNI AU harus mengantongi izin dari menara kendali penerbangan Bandara Internasional Changi. Untuk bisa lepas-landas atau mendarat hingga menentukan rute, bahkan ketinggian dan kecepatan.
Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR Blok A. Selain itu, terdapat pula Blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.
Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.
Sementara itu sektor C yang berada di wilayah udara Natuna, dibagi menjadi dua. Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.
Selain (FIR) Flight Information Region, Jokowi juga menyambut baik perjanjian ekstradisi dan sejumlah kerjasama kedua negara di bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Respon (2)