Jakarta, DapurrakyatNews – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga memerintahkan kepada, para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Untuk membentuk tim khusus, memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan.
“Pembentukan Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli sudah lama berjalan, di tengah ribuan kasus yang terjadi di Indonesia. Untuk itu Benteng Jokowi (BeJo) dalam rangka membantu pemerintah, juga mendirikan posko pengaduan dan membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli,” ujar Jak Tumewan Ketua Umum BeJo. Kamis (20/1/2022)
Jak Tumewan menegaskan, pemerintah melalui Menkopolhukam, Kementerian ATR/BPN, Mendagri, Kejaksaan RI dan bahkan KPK sudah membentuk Satgas Anti-Mafia dan Pungli. Akan tetapi kasus-kasus yang terjadi di Indonesia ribuan, sehingga Benteng Jokowi mengambil inisiatif membentuk juga Satgas Anti-Mafia dan Pungli untuk membantu kinerja pemerintah.
“Launching Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia Tanah dan Pungli Benteng Jokowi digelar di Jl. Kertanegara 25 Jaksel, DKI Jakarta, 19 Januari 2021. Dimana ditunjuk Dedi Siregar, SH sebagai Kordinator Posko Pengaduan dan Satgas Anti-Mafia dan Pungli,” kata Papa Jak sapaan akrabnya.
Lebih lanjut kata Papa Jak, Hasil temuan dari Benteng Jokowi yang didapat dari masyarakat, akan diverifikasi dan akan dilanjutkan ke aparat hukum dan aparat pemerintah.
“Praktek mafia tanah dan pungli diberbagai tempat mengkhawatirkan, oleh karena itu kita membantu kinerja pemerintah melawan mafia tanah. Kami dari Benteng Jokowi juga menyiapkan pengacara dari LBH Jokowi, sebagai pendampingan kasus tanah di Indonesia. Komitmen kami praktek mafia tanah dan pungli, harus diberangus dan ditumpas,” tegasnya.
Papa Jak bertekat, BeJo bersama Tim Satgas akan terus bekerja maksimal untuk melayani masyarakat. Praktek mafia tanah dan pungli ini, sudah meresahkan masyarakat Indonesia. Kejadian kasus mafia tanah terjadi, karena ketidaktahuan masyarakat. Penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen hak tanah dan sertifikat tanah yang banyak terjadi harus kita awasi bersama.
Papa Jak kemudian menjelaskan bahwa, mafia tanah dan pungli merupakan sekelompok individu yang bergabung dalam satu kelompok. Dimana kemudian melakukan suatu kejahatan melanggar hukum, yang menjadikan tanah sebagai objeknya.
Para Mafia tanah dan pungli berkelompok karena dia bekerja tak sendiri, serta tak segan-segan melakukan komunikasi dengan pihak lain. Semisal oknum BPN, oknum polisi, oknum jaksa, oknum PPAT dan lain sebagainya.
Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi dari Kementerian ATR/BPN, serta para pelaku. Kejahatan pertanahan menggunakan modus pemalsuan dokumen, pemalsuan dokumen dilakukan sejak proses awal. Para mafia tanah telah mempunyai target untuk menduduki suatu bidang, maka melakukan koordinasi dengan oknum kepala desa untuk mengeluarkan surat keterangan tanah.
“Ketika dokumen dibawa ke PPAT, oknum PPAT bisa saja tidak melakukan kewajibannya dengan benar. Seperti yang harusnya ada verifikasi oleh pihak yang hadir, tapi ternyata tidak hadir dan dibuat surat keterangan palsu. Lalu, Akta Jual Beli (AJB) yang ada, dibawa ke BPN. BPN dalam hal ini tak punya kewenangan untuk melakukan pengecekan materiil, apakah ini asli atau tidak. Ketika dokumen sudah dikirim, ya ada asumsi bahwa ini sudah dicek,” ujar Papa Jak mencontohkan modus yang dilakukan oleh oknum pelaku.
Selain itu kata Jak Tumewan, terdapat kasus penguasaan lahan yang bukan milik. Akibat tanah yang tidak dimanfaatkan, dalam kurun waktu yang cukup lama. Karena tidak ada pemanfaatan, tiba-tiba muncul bangunan warung-warung liar semi permanen. Kemudian Perlahan-lahan gedungnya berubah permanen dan banyak yang menempati.
“Oleh karena itu, kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga aset tanah yang dimiliki. Tak hanya menjaga batas-batas aset tanah, tetapi juga dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. Agar tanah yang dimiliki, memberi manfaat dan kemakmuran,” tambahnya
Pihaknya (Jak Tumewan) juga menghimbau, agar masyarakat tak mudah memberikan atau memberi kuasa atas sertifikat tanahnya. ke sembarang orang yang kurang dipercaya, terutama dalam hal jual beli.
“Lakukan transaksi jual beli di PPAT, yang benar-benar dipercaya. Banyak sekali kasus-kasus kejahatan dikarenakan PPAT yang dipilih, ternyata PPAT yang fiktif. Jadi, selektif memilih PPAT agar proses peralihan jual beli menjadi aman,” katanya.
Lanjut kata Jak TW, Kementerian ATR/BPN sangat tegas, dalam memerangi mafia tanah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa strategi yang terus digencarkan, oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satunya dengan membentuk tim Satgas Anti-Mafia Tanah, yang bekerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Hingga melakukan asesmen secara ketat, bagi posisi-posisi strategis di Kementerian ATR/BPN.
“Setiap tahun, Satgas Anti-Mafia Tanah punya target penyelesaian sebanyak 60 kasus. Jadi, selama 3 tahun ini, total sudah ada 180 kasus yang ditangani. Selain itu, kami juga memperbaiki sistem secara internal. Saat ini, jika menduduki posisi suatu jabatan. Maka diberlakukan asesmen, sehingga kita mengetahui bagaimana dedikasi petugas kita di lapangan,” ungkapnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan Pers (30/11/2021) lalu, memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Membentuk tim khusus, untuk memberantas mafia tanah dan mafia pelabuhan. Keberadaan mafia tanah dan mafia pelabuhan meresahkan masyarakat, serta memicu konflik sosial.
“Keberadaan para mafia tersebut, sangat meresahkan. Berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan memicu konflik_ sosial. Serta menurunkan daya saing. Bahkan para mafia tersebut telah berafiliasi dengan oknum-oknum pada berbagai lembaga pemerintah,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa (30/11/2021) lalu.
Ia pun meminta agar jaksa tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga mampu mengidentifikasi penyebab maraknya praktik mafia tanah dan pelabuhan.
Burhanuddin menuturkan, jaksa harus mampu memberikan solusi perbaikan sistem agar tidak ada celah bagi para mafia untuk mengganggu tatanan yang ada. Ia pun meminta jaksa mencermati setiap sengketa tanah yang terjadi di wilayah hukum masing-masing.
“Pastikan bahwa sengketa tersebut, adalah murni sengketa tanah antar warga. Bukan diakibatkan oleh para mafia tanah, yang bekerja sama dengan oknum pejabat. Berikan perlindungan dan kepastian hukum pada warga masyarakat, yang menjadi korban sindikat mafia tanah. Segera antisipasi jika terjadi pergolakan dan gesekan horizontal di masyarakat,” pungkasnya.