SUMENEP, DapurRakyatNews – Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun ini membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dibuka mulai pada 31 Mei-21 Juni 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Abdul Madjid, S Sos, M.Si., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa, untuk di Kabupaten Sumenep telah ditentukan sebanyak 2.183 formasi CPNS dan PPPK. CPNS sebanyak 62 formasi dan PPPK 2.121 formasi. Namun, kata dia, perihal rincian kebutuhan masing masing formasi akan diumumkan, pada Minggu (30/5/2021).
Jika anda tertarik untuk mengabdi menjadi pegawai negeri sipil di sumenep, simak tata cara nya sebagai berikut.
Sebagai pendaftar CPNS anda perlu mengetahui beberapa persyaratan umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan tersebut akan membantu anda memiliki kualifikasi dasar untuk mendaftar sebagai CPNS.
Berikut persyaratan secara umum yang perlu anda ketahui :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berkelakuan Baik.
3. Tidak Diberhentikan dengan Hormat Sebagai PNS sebelumnya.
4. Tidak Terkait dengan Partai Politik.
Terdapat beberapa dokumen yang perlu anda persiapkan sebagai persyaratan untuk mendaftar CPNS. Dokumen tersebut berbeda antara pendaftar SMA/DII dan Sarjana. Anda perlu memperhatikan dengan baik agar anda dapat lolos seleksi administratif. Berikut dokumen yang perlu anda persiapkan.
Dokumen untuk pendaftar profesional atau sarjana :
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah
3. Fotokopi Ijazah terakhir beserta Transkip Nilai yang telah Dilegalisir
4. Surat Keterangan Akreditasi dari BAN PT
Dokumen tambahan sekaligus persyaratan yang diperuntukkan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat :
1. Materai Rp 10.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Ijazah/STTB
4. Fotokopi Ijazah SD
5. Fotokopi Ijazah SLTP
6. Fotokopi Ijazah SLTA
Siapkan semua dokumen tersebut dalam sebuah flashdisk untuk mempermudah anda memasukkan data tersebut ke dalam website. Setelah anda menyediakan semua dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui www.sscn.bkn.go.id
Berikut alur pendaftaran yang perlu anda ikuti untuk mendaftarkan diri sebagai calon CPNS :
1. Langkah pertama anda perlu melakukan pendaftaran yang sesuai dengan portal yang telah disediakan BKN untuk CPNS daerah. Anda dapat mengakses link sscn.bkn.go.id dan memulai melakukan registrasi.
2. Lakukan pengisian formulir secara lengkap dan sistematis. Anda mungkin perlu melakukan pengisian data disertai tanda tangan. Isikan setiap form sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
3. Setelah itu anda akan memperoleh nomor sebagai bukti bahwa anda telah melakukan registrasi.
4. Langkah berikutnya adalah Meng-upload atau mengunggah seluruh dokumen yang telah anda persiapkan sesuai dengan kebutuhan. Anda juga perlu menyertakan pas foto sesuai dengan kebutuhan anda.
5. Kirim seluruh berkas pendaftaran yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan oleh BKN.
6. Setelah melakukan registrasi secara online, langkah selanjutnya adalah anda dapat menunggu hingga hasil seleksi administratif selesai dilaksanakan.
7. Pengumuman biasanya akan dilakukan melalui website. Mekanisme pendaftaran pengumuman CPNS sscn.bkd.go.id akan memudahkan anda untuk melakukan registrasi dan mengakses pengumuman hasil selesai.
8. Prosedur yang dilakukan secara online tentu akan memudahkan anda untuk dapat memiliki akses dimana saja dan kapan saja.
Tahapan Setelah Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS
1. Lolos tahapan seleksi bukan berarti anda merasa lega. Anda akan dihadapkan pada tahapan selanjutnya yang dapat menentukan diterima atau tidaknya anda sebagai pegawai negeri.
2. Terdapat beberapa seleksi lanjutan yang akan dilaksanakan yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN yang telah dijadwalkan dan Seleksi Kompetensi Bidang.
3. Kedua jadwal seleksi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketetapan BKN.
4. Informasi mekanisme pendaftaran pengumuman CPNS sscn.bkn.go.id dapat anda ketahui dengan mengakses website resmi BKN.
Ingat perlu berhati-hati karena proses registrasi dan seleksi CPNS ini tidak dipungut biaya sepeserpun, jika anda dimintai sejumlah dana atau ada oknum yang mengatasnamakan orang dekat atau kepercayaan Bupati, Wakil Bupati, Sekda atau Kepala BKPSDM anda bisa langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga : Kali ini Giliran Odong odong yang kena Semprit
Pewarta : Ferry Saputra
Editor : Faldy Aditya





Respon (2)